TULUNGAGUNG (harian-news.com) – Sejumlah warga Desa Junjug, Kecamatan Sumbergempol memprotes keberadaan warung kopi karaoke bernama Primadona. Warga menilai warung milik Erna itu mengganggu ketenanagan masyarakat terutama pada saat malam hari.
Warung yang terletak di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung itu dnilai terlalu bising. Untuk meredam kemarahan warga, akhirnya dilakukan mediasi di balai desa, Rabu (17/06/2020).
Dalam mediasi itu hadir dari pihak desa dan dihadiri sejumlah kalangan seperti pemilik warung kopi karaoke, aparat kepolisian, Babinsa, Satpol PP, camat, perkumpulan warung hiburan dan sejumlah warga.
Mediasi berlangsung dengan baik, masing-masing pihak diminta untuk mengutarakan pendapatnya, agar dapat menghasilakan titik temu atau kesepakatan bersama. Namun sayangnya hingga diskusi berakhir belum terdapat keputusan final, dan baru ada keputusan sementara.
Kepala Desa Junjung, Hari Santoso menjelaskan, untuk keputusan sementara dari mediasi ini, karaokenya harus ditutup. namun warung kopinya tetap boleh buka. Seperti warung kopi pada umumnya memang tidak ada pelarangan.
“Keputusan sementara karoke harus tutup, warung kopi tetap boleh buka, seperti warung kopi pada umumnya,” ucap Hari.
“Untuk tidak lanjut kita akan mempelajari terlebih dahulu mengenai aturan perizinan warung kopi karaoke. Karena saat ini kita belum paham betul mengenai aturan-aturan tersebut, tapi kita akan berkoodinasi dengan kecamatan dan pihak perijinan. Insya Allah minggu depan sudah clear,” lanjut Hari.
Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa dirinya memang merasa terganggu dengan adanya warung kopi karaoke tersebut, karena menyebabkan huru-hara yang mengagnggu ketenangan warga.
“Kami memang sangat terganggu dengan adanya warung kopi karaoke tersebut, kerena warung itu buka sampe malam bahkan 24 jam, sehingga kita mau istirahat kebisingan suara karaoke, suara orang ngobrol, selain itu parkir kendaraan juga tidak beraturan,” keluhnya.
Pemilik warung Erna diwakili oleh Ketua Perkumpulan Warung Hiburan Tulungagung (Pawahita), Yono mengatakan orang usaha harus dihormati, pengusaha harus dilindungi, investor harus diberi kesempatan untuk mengurangi pengagguran mengurangi kemiskinan, jadi kita harus saling bekerjasama dengan baik.
“Jika hanya mencari benar salah tidak akan ada habisnya,” ungkapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang Pembinaan dan Penyuluhan, Sumarno, disinggung soal adakah aturan yang dilanggar mengenai warung kopi karaoke, pihaknya menilai semua itu tergantung dengan perijinan.
“Jika perijinan sudah lengkap ya tidak melanggar aturan, tentunya juga lingkungan tidak keberatan,” terangnya. [irf]