160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Warga Sukoharjo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Barang bukti 1 pocket shabu-shabu

Warga Sukoharjo Ditangkap Satnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIANNEWS.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan tersangka perantara jual beli narkoba golongan satu (1) jenis shabu,  Jumat 11 Desember 2020 pukul 23.00 WIB.

 Tersangka adalah AS (29) warga Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Polisi mengamankan AS(29) karena telah bermufakat tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan satu Jenis Shabu

750 x 100 AD PLACEMENT

Barang bukti yang berhasil diamankan pada saat penagkapan 1 poket shabu dalam plastik klip dengan berat 0,16 gram, 1 lembar sobekan kertas cukai rokok sebagai pembungkus shabu, 1 hp merk meizu warna putih.

Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat 1 seb pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satnarkoba guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Seperti yang disampaikan Bagian Humas Polres Tulungagung(agp).

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !