NGANJUK, HARIAN-NEWS.com – Sebagai tindak lanjut dalam program pelayanan publik terpadu Kabupaten Nganjuk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tanda tangani kesepakatan bersama Pengadilan Negeri Nganjuk dan Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Nganjuk, Abdul Halim menjelaskan, yang melatarbelakangi penandatanganan kerja sama tersebut adalah pencatatan pernikahan atau Isbat Nikah. Di mana perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah yang merupakan kewenangan wilayah kerja Pengadilan Agama Nganjuk.
“Kami ingin melayani masyarakat lebih jauh lagi dan Pengadilan Agama Nganjuk tidak bisa hanya mengandalkan menunggu. Melalui kerja sama, pelayanan Isbat Nikah lebih sampai kepada masyarakat,” kata Abdul Hakim, Selasa (21/6/2022).
Sementara Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, Pemkab Nganjuk menyambut baik adanya kerja sama antara Dispendukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kemenag Nganjuk. Ini dikarenakan di Kabupaten Nganjuk masih banyak masyarakat yang belum tercatat perkawinannya.
“Langkah ini merupakan solusi bagi warga Nganjuk, mungkin di data kami banyak sekali KK yang status perkawinannya belum tercatat, maka dengan program Pengadilan Agama sidang Isbat Nikah itu persoalan belum tercatatnya status perkawinan bisa diselesaikan,” kata Marhaen Djumadi.
Dikatakan Marhaen Djumadi, apabila dari pihak Pengadilan Agama yang mengadakan Isbat Nikah yang kemudian dicatatkan pada KUA bersangkutan, maka turunan data perkawinan tersebut prosesnya bisa diteruskan pada Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk untuk dimasukkan dalam data KK.
“Jadi, setelah semua proses dilaksanakan di Pengadilan Agama, nanti status perkawinan menjadi lengkap dan sudah bisa terbaca di sistem, karena ini juga merupakan pemutakhiran data penduduk sehingga cukup penting,” tutur Marhaen Djumadi.