160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tim Gabungan OPD Tindak Tegas Papan Reklame Tak Berizin di Blitar

BLITAR, HARIAN-NEWS.com – Tim gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, pada Selasa (25/03/2025), melakukan pemasangan stiker peringatan pada sejumlah papan reklame yang diduga belum memiliki izin resmi namun sudah berdiri di beberapa lokasi strategis.

Kabid Gakkumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha reklame agar segera mengurus perizinan dan bersikap kooperatif.
“Setelah pemasangan stiker, pemilik reklame diberikan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika melewati batas waktu tersebut, kami akan memberikan peringatan tertulis dari DPMPTSP,” terang Repelita.

Repelita juga menegaskan bahwa sanksi terberat akan diterapkan jika teguran tertulis tidak diindahkan, yaitu pembongkaran papan reklame oleh tim gabungan OPD teknis.

Dalam operasi tersebut, terdapat lima titik papan reklame yang disidak. Lokasinya mencakup Perempatan Kademangan, Sutojayan, Jatitengah Selopuro, Tumpang, dan sisi timur Perempatan Garum. Beberapa reklame bahkan dinilai membahayakan. Misalnya, pondasi beton reklame di Perempatan Sutojayan terlalu menjorok ke jalan raya sehingga kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, di Perempatan Kademangan dan Jatitengah Selopuro, reklame dinilai terlalu dekat bahkan menempel pada kabel listrik PLN.

750 x 100 AD PLACEMENT

Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan keselamatan serta memastikan pelaksanaan peraturan daerah terkait perizinan reklame berjalan dengan baik. (Etok)

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !