160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Terkait Pasir Brantas, DLH Tulungagung Digugat AMTI

TULUNGAGUNG (harian-news.com) – Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia (AMTI) melakukan Citizen Law Suit terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pasalnya, instansi pemerintah tersebut dianggap melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas masuk Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Rejotangan imbas penambangan pasir ilegal. Kini kasus tersebut tengah memasuki tahap mediasi kedua.

“Agenda hari ini adalah mediasi kedua, setelah mediasi yang pertama pada dua minggu yang lalu tidak menemui titik temu,” kata salah satu anggota Asosiasi Mahasiswa Tulungagung Indonesia Mochammad Bagus Taufik Akbar, Selasa (02/06/2020).

Bagus menjelaskan, langkah yang ditempuh adalah bentuk kepeduliannya terhadap lingkungan, dalam hal ini sungai Brantas. Selain itu, juga karena warga yang tinggal didekat lokasi kawatir dengan kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat penambangan pasir ilegal.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berdasarkan temuannya, hampir sepanjang aliran sungai terdapat kobangan-kobangan. Namun ada 8 titik lokasi disepanjang DAS Ngunut-Rejotangan yang mengalami kerusakan cukup parah.

“Informasinya kedalaman penambangan pasir illegal ini mencapai 25-30 meter, ini kan sangat membahayakan,” ungkapnya.

Bagus juga menilai banyak sekali yang bermain di pertambangan pasir ilegal tersubut. “Bahkan saat surve kelokasi terdapat preman-preman disitu, dan kami tidak mau berurusan dengan mereka, karena ini sangat membahayakan” jelasnya.

Atas dasar inilah lanjut Bagus, pihaknya memilih jalur hukum untuk menyelesaiakan kasus ini. Sebab, kerusakan lingkungan akibat pertambangan illegal merupakan tanggung jawab dari DLH. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 63 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja DLH Tulungagung.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami hanya menuntut agar DLH segera melakukan pembenahan kerusakan-kerusakan itu. Tutuplah kubangan bekas penyedotan pasir itu,” imbuhnya.

Bagus mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah berupaya melakukan audiensi dengan pihak DLH. Dan audiensi tersebut tidak ada titik temu, akhirnya ia memilih menyelesaikannya ke jalur hukum. Menurutnya, pihak DLH tidak memiliki itikad baik setidaknya dengan merespon dengan menelfon balik atau membalas pesan whatsapp darinya.

“Bahkan kita malah dilaporkan ke pengadilan karena dianggap tidak sopan,” katanya.

Bagus menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah mediasi yang kedua setelah mediasi yang pertama pada dua minggu yang lalu. Ia ingat betul, pada mediasi pertama hakim yang memediasi mengatakan jika kerusakan ini adalah tanggung jawab dari DLH. Kemudian, DLH diminta untuk menanggulangi kerusakan akibat penambangan pasir illegal tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sebenarnya jika pihak DLH ada upaya penanggulangan setidaknya selama 6 bulan, maka gugatan ini dicabut. Tetapi karena tidak ada upaya, ya kita lanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, humas PN Tulungagung Yuri Ardiansyah membenarkan adanya gugatan citizen law suit tersebut. Dimana sebagai penggugat adalah Mochamad Bagus Taufik Akbar, sedangkan tergugatnya adalah DLH Tulungagung.

“Gugatan itu masuk pada tanggal 12 Mei 2020 dengan nomor register 20/pdt/gugatan/2020,” katanya.

Yuri melanjutkan, gugatan ini terkait kerusakan lingkungan karena adanya aktivitas penambangan liar, dimana didalam gugatan tersebut disebutkan bahwa hal ini seharusnya menjadi tanggung jawab DLH.

“Saat ini sudah masuk tahap mediasi yang kedua,” katanya.

Yuri menjelaskan, jika dalam mediasi kedua ini terjadi kesepakatan maka akan muncul dua output. Pertama, gugatan dicabut, dan kedua akan muncul akta perdamaian. Sebaliknya, jika mediasi tidak menemui titik temu maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban gugatan, pembuktian masing-masing pihak, dan putusan.

“Prosesnya tidak lebih dari lima bulan, kecuali ada hal-hal tertentu. Namun harus ada pemberitahuan dan ijin dari Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !