160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Terkait Isu Pungli di Sekolah, Polres Tulungagung Angkat Bicara

Paur Humas Polres Tulungagung, IPDA Anwari, SH
Paur Humas Polres Tulungagung, IPDA Anwari, SH
Paur Humas Polres Tulungagung, IPDA Anwari, SH

Maraknya isu pungli di sekolah yang tersebar melalui jejaring media sosial, membuat gerah Polres Tulungagung. Kapolres pun harus melakukan klarifikasi apa yang dimaksud pungli dan sumbangan.

 

Tulungagung (harian-news.com) – Maraknya berita yang menyebar luas melalui media sosial antara pungutan liar (pungli) dan sumbangan di lembaga pendidikan yang lagi viral membuat gerah Polres Tulungagung.

Agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat, Rabu (18/12/2019) Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eva Guna Pandia, SIK., MM., MH melalui Paur Humas Polres Tulungagung, IPDA Anwari, SH memberikan penjelasan tentang Pungli dan sumbangan yamg sering terjadi di sekolah. Sehingga tidak terjadi informasi yang simpang siur di masyarakat yang akan menjadikan situasi tidak kondusif.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, banyak sekolah yang salah mengartikan antara pungutan dan sumbangan. “Untuk itu kita harus faham, apa itu sumbangan dan pungli,” terangnya.

“Kita harus sadar sumbangan tidak ditentukan nominalnya besar atau kecil, serta tidak ditentukan jangka waktunya. Dua poin ini bisa dikatakan sumbangan,” lanjut Anwari.

Untuk pungutan, tambahnya, tidak diperbolehkan. Karena dalam dunia pendidikan sudah dibantu dengan adanya dana oprasional sekolah. Namun biasanya ada kesepkatan bersama dalam paguyuban kelas misalnya untuk mempermudah proses belajar kemudian dikondisikan oleh wali murid. Namun ini tidak boleh dikelola oleh sekolah.

“Dalam hal ini boleh dilakukan dengan kesepakatan bersama dengan wali murid. Jadi pihak sekolah hanya menjadi perantara dan tidak diperkenankan ikut campur dalam pembiayaan,” tegas Anwari.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Silahkan sekolah membuat program yang tidak dibiayai dana bantuan pemerintah. Namun komite dalam hal ini harus bijak,” lanjutnya lagi.

Terkait denga beberapa sekolah yang meminta wali murid membuat surat pernyataan kesanggupan kemampuan bisa membayar. Anwari memberikan tanggapan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Apalagi sampai menahan ijasah yang menjadi hak siswa. “Dalam hal ini kewajiban siswa hanyalah belajar, sedangkan dalam hal pembiayaan adalah kewajiban dari wali murid,” pungkasnya. [oj]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !