

TULUNGAGUNG (harian-news.com) – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperpanjang masa liburan belajar terkait pandemi virus Corona (Covid-19). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No: 421/1371/104.010/2020 tertanggal 1 April 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Covid-19.
Sebagaimana surat yang ada di meja redaksi harian-news.com, surat yang ditandatangani Plt Kepala Dispendikpora Kabupaten Tulungagung, Drs. Hariyo Dewanto Wicaksono, MM menyebutkan bahwa surat tersebut menindaklanjuti surat edaran Bupati Tulungagung No: 440/1378/104/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 untuk lembaga pendidikan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Dispendikpora Kecamatan dan Kepala SMP Negeri dan Swasta di Tulungagung itu, diperintahkan semua aktivitas belajar mengajar di tingkat kelompok bermain/taman kanak-kanak (PAUD), SD, SMP, lembaga kursus, bimbingan dan yang setara lainnya yang telah dijadwalkan libur/belajar di rumah diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan hingga adanya informasi lebih lanjut. [bib/red]
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !