160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Terdampak Resesi, Pabrik Sepatu Rembang Kurangi Jam Kerja Karyawan

REMBANG, HARIAN-NEWS.com – Industri padat karya di Rembang mulai terdampak resesi. Bahkan salah satu pabrik sepatu yang terletak di Jalan Raya Rembang – Pamotan telah mengambil kebijakan untuk mengurangi jam kerja karyawan.

Dari informasi yang diterima, pada perusahaan tersebut telah ada kesepakatan terkait jam kerja antara pihak perusahaan dan karyawan. Mengingat, orderan dari perusahaan yang biasa di ekspor, kini terpengaruh dengan kondisi ekonomi global. Sehingga, perusahaan perlu mengambil sejumlah langkah penyesuaian.

Salah satu penyesuaian tersebut ialah dengan memberlakukan empat hari kerja dalam sepekan. Yakni, dengan menetapkan cuti bersama kepada karyawan setiap hari Senin pada bulan November, khususnya dipekan ketiga dan keempat. Cuti bersama yang dimaksud ialah pada 21 dan 28 November.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Teguh Maryadi menyampaikan, pihaknya telah menerima informasi atas kebijakan tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Diberitakan sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyebut ada sekitar 500 karyawan yang terdampak. Dikonfirmasi perihal tersebut, Teguh menyampaikan, memang ada proses untuk menuju ke arah pengurangan tersebut.

“Pengurangan jam kerja itu iya, memang telah ada kesepakatan dengan pekerja. Cuma angkanya tidak sebesar itu,” jelasnya.

Karena ada pertimbangan teknis, lanjut Teguh, hingga Kamis (3/11) ada sekitar 380 karyawan yang terdampak atas pengurangan jam kerja. Sementara, terkait dengan pengurangan karyawan, pihaknya mengaku masih belum menerima informasi tersebut.

“Masih berproses. Itu ada yang diberhentikan sementara, ada yang sifatnya pengurangan waktu jam kerja,” imbuhnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, Agus menambahkan, pihak dinas sendiri tidak bisa memberikan intervensi apapun sebab telah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

“Intinya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !