160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tanah Adat untuk Rakyat, Bukan untuk Segelintir Oknum

Tanah Adat:KH. Imam Mawardi Ridlwan Penasehat PPDI Jawa Timur

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Penasehat Persatuan Penyuluh Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa penanganan tanah adat harus kembali berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.

Ditemui Harian-news.com pada Rabu (20/8/2025), Imam Mawardi menyebut tanah adat adalah lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Meski banyak yang belum bersertifikat hak milik, lahan tersebut telah menjadi sumber pangan dan simbol kehidupan bagi masyarakat.
“Ciri tanah adat jelas. Ia dikuasai bersama, bukan individual. Ia menjadi sumber pangan, ia punya kesakralan, ia adalah napas kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam Mawardi mengingatkan agar semua pihak merujuk kembali pada konstitusi negara. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 juga telah membuka ruang legal pengakuan tanah adat.
“Negara sudah memberi pengakuan konstitusional. Maka, kita harus kembali ke ruh konstitusi: memperjuangkan tanah adat sebagai sumber kehidupan rakyat,” ujarnya.

Ia menekankan peran penting pemerintah daerah dalam melindungi dan membela hak masyarakat agar tanah adat benar-benar menjadi sumber pangan dan kesejahteraan.
“Jangan sampai tanah adat dirampas oknum tertentu. Itu hanya akan memicu konflik horizontal, menciptakan kemiskinan struktural, dan merusak tatanan sosial. Musyawarah harus menjadi jalan utama,” pungkasnya.

Jurnalis IMR/Edy

Editor Tanu Metir

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !