
Tanah Adat:KH. Imam Mawardi Ridlwan Penasehat PPDI Jawa Timur
TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Penasehat Persatuan Penyuluh Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa penanganan tanah adat harus kembali berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.
Ditemui Harian-news.com pada Rabu (20/8/2025), Imam Mawardi menyebut tanah adat adalah lahan yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun. Meski banyak yang belum bersertifikat hak milik, lahan tersebut telah menjadi sumber pangan dan simbol kehidupan bagi masyarakat.
“Ciri tanah adat jelas. Ia dikuasai bersama, bukan individual. Ia menjadi sumber pangan, ia punya kesakralan, ia adalah napas kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Imam Mawardi mengingatkan agar semua pihak merujuk kembali pada konstitusi negara. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya.
Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 juga telah membuka ruang legal pengakuan tanah adat.
“Negara sudah memberi pengakuan konstitusional. Maka, kita harus kembali ke ruh konstitusi: memperjuangkan tanah adat sebagai sumber kehidupan rakyat,” ujarnya.
Ia menekankan peran penting pemerintah daerah dalam melindungi dan membela hak masyarakat agar tanah adat benar-benar menjadi sumber pangan dan kesejahteraan.
“Jangan sampai tanah adat dirampas oknum tertentu. Itu hanya akan memicu konflik horizontal, menciptakan kemiskinan struktural, dan merusak tatanan sosial. Musyawarah harus menjadi jalan utama,” pungkasnya.
Jurnalis IMR/Edy
Editor Tanu Metir