Rabu, 6 Desember 2023

Sistem Pemilu Serentak Tahun 2024, Terbuka atau Tertutup?

Publik dan politikus masih berharap-harap cemas dengan Pemilu Serentak Tahun 2024, karena hingga saat ini masih belum jelas sistem yang akan digunakan, apakah sistem tertutup atau terbuka.

Mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi yang telah menghadirkan para pihak tampaknya akan menyulitkan bagi hakim MK untuk membuat putusan yang mampu mengakomodasi semua kepentingan dan sesuai kehendak konstitusi.

Mahkamah Konstitusi tengah bersidang untuk memutuskan permohonan uji materi atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta.

Rencananya MK akan bersidang kembali pada 23 Mei 2023 untuk menentukan sistem pemilu yang akan dipakai KPU dalam menyelenggarakan Pemilu serentak tahun 2024.

survey dan pendeteksi sumber air

Undang-Undang Pemilu mengatur sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak yang diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD 1945.

Untuk Pemilu 2024, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mengubah sistem pemilu tersebut menjadi sistem pemilu proporsional tertutup dengan penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut.

 

Hakim MK tengah diuji publik apakah akan konsisten dengan putusan lamanya atau tidak. Putusan lama, yaitu Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, menyatakan sistem pemilu yang konstitusional adalah sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Jika dicermati secara mendalam dari perspektif konstitusi, sesungguhnya tak ada satu norma pun (pasal, ayat, atau bagian dari ayat) di UUD 1945 yang mengatur mengenai sistem pemilu.

Artinya, sistem pemilu bukan merupakan konten yang bersifat konstitusional. Itulah sebabnya, putusan MK nanti akan sangat mungkin beragam bentuknya bergantung pada daya kritis dan kreativitas hakim MK yang dipengaruhi oleh realitas persidangan dan dinamika politik mutakhir.

 

Menyimak persidangan di MK yang telah menghadirkan para pihak, yaitu pemohon, termohon, dan pihak terkait ditambah dengan kehadiran para ahli hukum tata negara, ahli ilmu politik, dan ahli kepemiluan, baik pihak yang pro maupun yang kontra, mereka menyampaikan argumentasi yang sama-sama kuat dan logis di hadapan hakim MK (Kompas, 8/3/2023).

Maka, tampaknya akan menyulitkan bagi hakim MK untuk membuat putusan yang mampu mengakomodasi semua kepentingan dan sesuai kehendak konstitusi.

Dalam hal ini, PDI-P mendukung sistem proporsional tertutup. Adapun delapan partai politik, melalui ketua umum partai politik masing-masing, menolak sistem pemilu tertutup dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka seperti pemilu tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  R.A Kartini: Sosok Pembenci Korupsi, Beresonansi Menciptakan Gelombang Antikorupsi

Sikap delapan parpol ini merupakan bentuk perlawanan terbuka ditujukan kepada lawan politik yang sedang beroperasi mengubah sistem Pemilu 2024.

Perkara pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Mengutip situs MK, pemohon menilai bahwa pasal-pasal tersebut telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Para pemohon merasa dirugikan karena pasal-pasal tersebut mengatur sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak karena telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.

Sistem proporsional terbuka dinilai pemohon menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal tersebut dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.

Di samping itu, sistem pemilu proporsional terbuka dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak ini juga berbiaya tinggi sehingga memakan biaya yang mahal dari APBN, misalnya membiayai percetakan surat suara untuk pemilu anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Para pemohon dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan frasa “terbuka” pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Politik tidak pernah lepas dari kekuasaan, semua aspek yang akan mempengaruhi kemenangan dari golongan yang berkuasa pastinya akan digunakan untuk memuluskan jalan meraih kemenangan dalam “demokrasi” yang mana rakyat hanya dimanfaatkan sebagai obyek semata.

Baik itu menggunakan pola yuridis dengan mengandalkan kewenangan jabatan para pejabat yang dibawah kendali kekuasaan maupun menggunakan kekuatan hukum dengan diterbitkannya putusan hukum yang mengikuti “nafsu” kekuasaan.

Menurut prediksi Anda,  sistem pemilu seretak Tahun 2024 nanti menggunakan sitem terbuka atau tertutup?

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Sumatraco Langgeng Makmur Dukung Bazaar Maulid Nabi 2023

BOGOR, HARIAN-NEWS.com - PT Sumatraco Langgeng Makmur mendukung Bazaar Maulid Nabi 2023 di Masjid Raya Al Mutaqqin Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu. Ketua majelis dzikir...

Sidang Praperadilan KSU Montana Hotel Masuki Agenda Pengajuan Kesimpulan

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Sidang praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang kembali dilangsungkan dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sidang...

Akibat Hujan Disertai Angin, Pohon di Depan SMP 1 Turen Tumbang

MALANG, HARIAN-NEWS.com - Intensitas hujan yang meningkat dan angin kencang memberikan peringatan kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk lebih waspada terhadap potensi bencana alam. Terpantau oleh...

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Kediri Resmikan Kelurahan Bersih Narkoba

KEDIRI, HARIAN-NEWS.com - Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si menghadiri acara peresmian “Kelurahan Bersih Narkoba” di Balroom Lotus Garden, Kamis (30/11/23) Acara ini...

Maskot Baru Kabupaten Malang di Hari Jadi ke-1263

MALANG, HARIAN-NEWS.com -Bupati Malang meresmikan Maskot Kabupaten Malang dalam sebuah acara megah yang diselenggarakan bersamaan dengan Malam Resepsi, puncak peringatan Hari Jadi ke-1263 Kabupaten...

Tingkatkan Kemampuan Produksi, PT Pupuk Indonesia Dukung Penuh Ketahanan Pangan

SURABAYA, HARIAN-NEWS.com - PT Pupuk Indonesia telah menyiapkan sejumlah strategi korporasi sebagai bagian dari peran utamanya dalam menjaga ketahanan pangan nasional pada tahun 2024. Perusahaan...

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Apresiasi Polri Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

BOJONEGORO, HARIAN-NEWS.com - Menjelang Pemilu 2024 Polres Bojonegoro meningkatkan intensitas patroli untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Badan...

KPU Tulungagung Apresiasi dan Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Sinergitas kepolisian bersama penyelenggara Pemilu, sangat penting. Karena fungsi kepolisian adalah mengawal jalannya pesta demokrasi ini agar berjalan dengan aman, damai...

BAZNAS Tulungagung Launching Program Z-Mie Gaess dan Penyaluran Bantuan Program Pemberdayaan Ekonomi

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung “gencar” melakukan inovasi program, hari ini Selasa, 28 November 2023, program terbaru yang luncurkan...

Tips Merencanakan Biaya Pembangunan Rumah yang Ramah di Kantong

HARIAN-NEWS.com - Saat ini kebutuhan akan hunian terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bagi pasangan muda seringkali merasa bingung ketika dihadapkan pada pilihan untuk membeli rumah...

“EMPERO” Juara Pertama Lomba Karawitan Pelajar Tulungagung

  TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Kontingen Seniman-seniwati muda SMP Negeri 2 Tulungagung yang akarab disapa dengan "EMPERO" ini meraih Juara Pertama dan predikat peserta terbaik Lomba...

DPRD Tulungagung Sahkan APBD Tulungagung TA 2024 Sebesar Rp 3,025 Triliun

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com –        Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024, sisi Pendapatan Rp 2.810.661.763.582,00 - Belanja Rp 3.025.261.763.582, 00 –...
spot_img

BERITA TRENDING