REMBANG, HARIAN-NEWS.com – Merebaknya kabar penggunaan sirup obat kepada anak sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius belakangan ini, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan instruksi untuk sementara menyetop penjualan sirup obat yang terindikasi ada campuran berbahaya.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang, Ali Syafi’i mengungkapkan Dinkes mempedomani petunjuk yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan sirup obat bagi anak yang mengandung zat berbahaya yaitu etilen glikol dan dietilen glikol, sementara dihentikan diperedaran obat dari fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, poliklinik, apotik, dan Puskesmas.
“Pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terjadinya penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Bagaimana yang terjadi kasus kasus di negara lain,” kata Ali saat ditemui, Jumat (21/10/2022).
Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Pelarangan peredaran sirup obat yang mengandung unsur berbahaya pada anak sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Bahwa seluruh penggunaan persediaan berbasis sirup dihentikan penggunaan dari faskes, rumah sakit, poliklinik, puskesmas, apotik sementara waktu pemberhentian obat pendistribusian obat sampai batas waktu yang telah ditentukan,” terang Ali.
Ia menambahkan melalui Badan POM akan meneliti lebih lanjut yang terkandung di dalam sirup obat untuk anak di pasaran Indonesia.
Terkait dengan itu, Dinkes telah mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap gangguan ginjal akut di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Rembang.
“Yang ditemukan mengandung pencemaran etilen glikol tentu akan diatur kemudian produk obat yang mengandung yang mengandung unsur tersebut nanti akan mengalami penarikan produksi, disampaikan,” pungkasnya.