160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Sikap Tegas Ketua Umum IPHI, Kembali ke Sanad dan AD ART IPHI

SIKAP TEGAS KETUA UMUM IPHI
MUSWIL
MUSWIL IPHI JAWA TENGAH

JAKARTA,HARIAN-NEWS.com – Sikap tegas Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Erman Suparno menyikapi adanya dinamika dengan adanya dualisme kepengurusan di tubuh organisasinya. Harus kembali ke Sanad, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPHI.

“Jadi mas, sejatinya IPHI hanya satu ndak ada dua. IPHI sejak awal itu utuh dan hanya satu mas. Sanadnya jelas yaitu yang sesuai AD ART IPHI. Karena itu rendah hati  saya mengajak menjalankan AD ART IPHI dan amanat hasil Muktamar IPHI ke-7,  yang dilaksanakan 12 Juni 2021. Apalagi saat ini telah ada keputusan Mahkamah Agung membatalkan Ahu yang dikeluarkan oleh kemenhumham. Ketetapan MA terkait IPHI merupakan pijakan untuk bersinergi,” kata Erman Suparno.

Dia juga menyampaikan, amanah pendiri IPHI dan sekaligus dewan kehormatan IPHI, Bapak Jendral (Purn) H. Tri Sutrisno maka disikapi oleh pengurus IPHI untuk melakukan Muktamar yang ke-7 di Jakarta. Tepatnya dilaksanakan pada 12 Juni 2021.

Dalam perjalanan nya ada pihak lain mendaftarkan IPHI ke Kemenhum dan HAM dengan susunan kepengurusan tidak sesuai hasil Muktamar ke-7 tanggal 12 Juni 2021.

750 x 100 AD PLACEMENT
PENGURUS IPHI
JAJARAN PENGURUS IPHI

Inilah menjadi alasan mengapa para pengurus hasil Muktamar IPHI ke-7 bersepakat untuk menyelesaikan problem ini dilakukan gugatan di peradilan Tata Usaha Negara.

“IPHI itu wadah berkhidmad mas. Jadi bukan ormas biasa tapi ormas yang mengabdian pada para haji se-Indonesia. IPHI untuk berkhidmad jaga kemabruran para jama’ah haji. Nah setelah ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung tentu harus kerja bersama mewujudkan khidmad dengan program kemaslahatan. Para penerima amanah menjaga kebersamaan sebagai team work yang Solid, integritas, kuat dan selalu berdo’a, sabar dan tawaqal kpd Allah Ta’ala,” kata Ketua Umum IPHI.

Masih kata Erman Suparno, kepengurusan IPHI hasil Muktamar ke-7 pada 12 Juni 2021 mengajak semua bersinergi dalam persaudaraan. Saya tegaskan bahwa IPHI untuk berkhidmad, maka tidak untuk kendaraan politik praktis.

“Kami atas nama IPHI menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan sekaligus terima kasih para pihak, para pakar hukum di TUN, PETUN dan juga MA yang telah menjalankan tugas secara profesional dan sangat bagus,” imbuh Erman Suparno.

750 x 100 AD PLACEMENT

Mengingat saat-saat ditawari sebagai Ketua Umum IPHI, “Mengapa berkenan jadi ketua umum padahal sebelumnya adalah pembina IPHI?”

“Amanah ketua dewan pembina IPHI untuk menyelamatkan IPHI dari pihak yang memutus sanad kepengurusan IPHI dan yang bertindak tidak sesuai AD-ART iPHI. Kepengurusan IPHI harus bersanad dan sesuai aturan AD-ART, sangatlah tidak elok jika  ada kepengurusan tidak bersanad dan melanggar AD-ART. Perlu mas ketahui bahwa, sanad IPHI itu dari pendiri IPHI, yaitu Bapak H. Tri Sutrisno. Saat ini, beliau masih sebagai ketua dewan pembina” tegas tokoh yang dekat dengan Gus Dur ini.

Erman Suparno juga menegaskan, perlu diketahui bahwa yang digugat itu Kemenhumham, bukan perorangan. Karena kemenhumham mengeluarkan Akte IPHI tidak sesuai AD ART IPHI.

Bersyukur bahwa pada Senin, 03 Januari 2022  PETUN RI telah bekerja secara profesional sehingga gugatan IPHI dikabulkan. Nah karena IPHI itu persaudaraan maka semua kita ajak bergabung, bersinergi untuk memperkuat persaudaraan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sekali lagu IPHI hasil Muktamar ke-7 mengajak semua pihak kembali ke sanad dan AD ART IPHI, agar kembali ke khithoh perjuangan IPHI,” tegas Erman Suparno

 

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !