160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Sidang Praperadilan KSU Montana Hotel Masuki Agenda Pengajuan Kesimpulan

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Sidang praperadilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel terhadap Kejaksaan Negeri Malang kembali dilangsungkan dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Sidang bertempat di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang, pada Jumat (1/12/2023).

Majelis Hakim yang diketuai Brelly Yuniar Dien, menyatakan pengajuan kesimpulan akan dikaji baik-baik dan dipertimbangkan. Sidang akan berlanjut hari Senin (4/12) dengan agenda pengambilan keputusan.

Tim kuasa hukum KSU Montana Hotel Riyanto Djafaar, M. Ridwan Latuconsina, dan Anas Sirun, bersyukur akhirnya rangkaian proses praperadilan yang cukup memakan waktu sudah masuk agenda kesimpulan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Semoga hasil kesimpulan ini dapat menjadi hasil keputusan yang baik. Sejauh ini bentuk indepensi dari majelis hakim bersifat sangat arif dan bijaksana, tidak berpihak. Jadi menurut kami apa yang dilakukan pengadilan negeri malang melalui majelis hakim sangat luar biasa,” tutur Riyanto Djafaar.

Meski dengan demikian tim hukum KSU Montana Hotel menyesali saat agenda menghadirkan saksi, Kamis (30/11). Karena saat itu saksi ahli tidak dihadirkan dalam persidangan, hanya satu saksi saja dari BPKP (Badan pengawas keuangan pemerintah ).

“Kami tidak menolak, tapi sekali lagi mereka tidak punya hak wewenang untuk memutuskan atau menyatakan bahwa itu kerugian negara. Seharusnya dengan menghadirkan saksi ahli membuat peristiwa menjadi terang benderang,” imbuhnya.

Ditegaskan pihaknya, kehadiran tim kuasa hukum KSU Montana Hotel dalam sidang pra peradilan, bukan melawan kejaksaan, namun membuat edukasi kepada masyarakat.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kita hadir disini ingin memberi edukasi kepada masyarakat,bahwa setiap orang punya persamaan hak di mata hukum.Sehingga diharapkan melek dan mengerti tentang hukum,sehingga segala sesuatunya transparan terang benderang,” ungkapnya.

Djafaar mengatakan dalam perkara ini juga harus ada nurani. Bukan tanpa sebab, kliennya merupakan sosok pribadi yang menjadi panutan masyarakat di kampungnya.

“Kebetulan klien kami ini, Guru ngaji disalah satu masjid Kota Malang,yang saat ini berusia 69 tahun dan sangat diharapkan masyarakat.Makanya harus ada sedikit nurani. Kalau ada pemikiran nantinya beliau akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, menurut kami terlalu jauh pola pikirnya sebagai orang Indonesia,” ujarnya.

Saat berkunjung dilapas perempuan sendiri, Djafaar menjelaskan bahwa kliennya panutan didalam rutan sampai dipanggil bunda.Bahkan punya program satu hari satu jus.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Meski sedih terganggu secara psikis banyak yang memberikan semangat untuk tabah. Penghuni rutan lapas perempuan juga diajari ngaji setiap harinya,” pungkasnya.(luk/tia)

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !