Masjid dan musala untuk sementara agar dinonaktifkan dari segala aktivitas
JAKARTA, HARIAN-NEWS.com — PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 dengan memperhatikan kondisi perkembangan laju Covid-19 yang sangat parah dan mengkhawatirkan keselamatan jiwa. Karenanya Pimpinan Pusat Muhammadiyah perlu memberikan panduan kepada pimpinan Persyarikatan dan warga Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Berikut ini sembilan panduan Muhammadiyah selama krisis Covid-19, ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammadiyah Agung Danarto, di Yogyakarta 2 Juli 2021.
“Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah. Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat,” kata Haedar Nasir dalam siaran persnya, Sabtu (3/7).
“Berdasarkan pertimbangan rasional dan ilmiah yang diajarkan Islam, Muhammadiyah memandang Covid-19 bukan hasil konspirasi akan tetapi nyata adanya sebagai pandemi. Mencegah dan mengatasinya menunjukkan sikap keagamaan dan keilmuan untuk penyelamatan jiwa (ḥifẓ an-nafs),” ujar Haedar.
Oleh karena itu bagi Muhammadiyah segala usaha mengatasi Covid-19 termasuk vaksinasi adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan dan menghilangkan kedaruratan, selain juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi (Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/EDR/I.0/E/2021 tanggal 29 Jumadilawal 1442 H/13 Januari 2021 M tentang Pembatasan Kegiatan Persyarikatan Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Tuntunan Vaksinasi untuk Pencegahan Covid-19).
“Salat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan,” ujar Haedar. (khazanah/republika.co)