

TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS. com — Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi menyampaikan, pentingnya netralitas ASN dan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ASN dan Kepala Desa harus mengikuti undang-undang atau peraturan Pilkada yang berlaku, saat Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 yang di gelar KPU Tulungagung, Sabtu (20/9/2024), lalu, di Barata Convention Hall, Jalan WR. Supratman, Tulungagung, Jawa Timur.
Sekda menambahkan, sebagai bagian dari unsur pemerintah, mereka wajib membantu penyelenggaraan Pilkada serentak ini namun dilarang untuk mengintervensi KPU selaku penyelenggara dan Bawaslu selaku pengawas Pilkada serentak.
Netralitas ASN dan Kepala Desa merupakan cerminan integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas, khususnya dalam melayani masyarakat.
“Saya mengajak semua ASN dan Kepala Desa untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta memahami regulasi yang berlaku,” ujar Sekda Tri Hariadi.
Untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) berjalan lancar, adil, jujur, dan bermartabat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi Pilkada serentak tahun 2024.
Acara ini diadakan di Barata Convention Hall pada Jumat (20/09/2024) dan dihadiri oleh ASN serta berbagai stakeholder.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Drs. Tri Hariadi, M.Si., Forkopimda, Ketua KPU Muhammad Luthfi Burhani beserta anggota, Ketua Bawaslu beserta anggota, Asisten, Staf Ahli Bupati, Forkopimcam se-Kabupaten Tulungagung, serta Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tulungagung.
Ketua KPU Tulungagung, Muhammad Luthfi Burhani, menjelaskan, pada tanggal 27 November 2024 akan diadakan Pilkada Serentak se-Indonesia.
Di Kabupaten Tulungagung, akan digelar pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Melalui program sosialisasi dan pendidikan pemilih ini, diharapkan Pilkada dapat berjalan lancar dengan tingkat partisipasi yang tinggi, aman, dan tanpa pelanggaran.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !