160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Satresnarkoba Polres Nganjuk Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba

AKBP JIMMY TANA, S.I.K Kapolres Nganjuk
Tersangka An. NF

NGANJUK, HARIAN-NEWS.com — Seorang pengedar narkoba yang berasal dari Jombang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk, Selasa (9/11/2021).

Penangkapan terjadi di depan sebuah warung di Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ketika N F (34) sedang mengantar pesanan narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut kepada YD (40) berasal dari Kecamatan Pace yang sekarang menjadi DPO.

Menurut Kapolres Nganjuk melalui Kabag. Humas Polres Nganjuk, menyampaikan, polisi berhasil mengungkap praktik terlarang ini berkat adanya aduan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukomoro.

Tersangka N F (34) menyembunyikan barang bukti berupa narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut dengan sebuah sobekan dari plastik wafer untuk mengelabuhi petugas ketika diperiksa.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk cristral putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah sebekan plastik wafer, 1 (satu) kartu ATM dan 1 (satu) unit handphone.

Narkoba yang diduga berjenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka berinisial Su yang merupakan DPO berasal dari Jombang.

Tersangka N F (34) terancam terjerat hukum pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, seperti dilansir Tribatanews Nganjuk (nang/red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !