
SURABAYA, HARIAN- NEWS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dalam Sidang Paripurna, Senin (9/7/2025).
Dokumen strategis ini menjadi peta jalan pembangunan Jatim menuju visi “Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan”, selaras dengan target Indonesia Emas 2045.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif selama penyusunan RPJMD. “Kolaborasi ini bukti komitmen bersama untuk percepatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Khofifah.
Dokumen tersebut, menurutnya, telah melalui proses matang melibatkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kemenpan RB.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tapi aksi nyata. Semua program Nawa Bhakti Satya akan dijalankan secara terukur agar manfaatnya langsung dirasakan warga,” tambahnya. Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak turut menegaskan, RPJMD menjadi fondasi integrasi pembangunan kabupaten/kota se-Jatim.
Proses Pengesahan dan Tahap Selanjutnya
Sidang Paripurna diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jatim, dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur dan legislatif. Setelah disahkan, Raperda akan dievaluasi Kemendagri sebelum ditetapkan sebagai Perda.
“RPJMD ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh OPD dan pemda kabupaten/kota. Konsistensi implementasi kunci keberhasilan,” jelas Khofifah.
Dokumen ini memuat 9 prioritas pembangunan (Nawa Bhakti Satya), mencakup penguatan ekonomi, SDM unggul, infrastruktur, hingga pemerataan pembangunan berkelanjutan.
Optimisme Menuju Jatim Unggul 2045
Khofifah optimis RPJMD 2025-2029 mampu mengakselerasi kemajuan Jatim, terutama melalui pendekatan kolaboratif. “Dengan dukungan semua pihak, target Jatim sebagai provinsi pelopor Indonesia Emas semakin nyata,” pungkasnya.
Pulung Chausar
Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Pemprov Jawa Timur