160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Diundang Kemenko, Sekda Paparkan 8 Aksi Konvergensi Stunting dari Dinas Kesehatan Tulungagung

Diundang Kemenko, Sekda Paparkan 8 Aksi Konvergensi Stunting dari Dinas Kesehatan Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pemkab Tulungagung mendapat undangan roadshow daring bersama Kemenko PMK, pada Rabu (01/03/2023). Tulungagung diminta presentasi sebab angka kemiskinan di angka 0.

Diketahui, roadshow tersebut dihadiri oleh 32 bupati/wali kota se-Provinsi Jawa Timur.

Sebagai Kabupaten yang dipotret pusat karena kemiskinannya mencapai angka 0, maka Kabupaten Tulungagung termasuk yang memberikan presentasi dalam acara tersebut.

Dalam presentasinya, Sekda Sukaji menjelaskan 8 aksi konvergensi stunting dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dalam penanganan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrim.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami memiliki panduan umum pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan sebagai pedoman bagi TPPS kecamatan dan desa/kelurahan dalam upaya percepatan penurunan stunting,” terang Sukaji.

Sukaji juga menyampaikan, seiring dengan bergesernya pengelolaan DAK Stunting, dimana didalamnya menjabarkan pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting dari Dinas Kesehatan ke Perangkat Daerah yang menangani Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, belum ditindaklanjuti Juknis secara eksplisit.

Lanjutnya, dengan demikian aturan implementasi pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting setelah perpres 72 tahun 2021 belum jelas.

“Berkaitan dengan hal dimaksud, kedepan kiranya Juknis DAK Stunting bisa menjangkau 8 aksi konvergensi stunting,” harap Sukaji.

750 x 100 AD PLACEMENT

Masih menurut Sukaji, berkaitan dengan penanganan kemiskinan ekstrim, Pemkab Tulungagung berharap agar pemerintah pusat memberi alternatif ke pemerintah daerah untuk penyediaan data penduduk miskin ekstrim secara mandiri.

“Sepanjang pemerintah daerah mampu menunjukkan bukti bahwa sistem pendataan penduduk miskin ekstrim yang dimiliki daerah dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Persetujuan dari pemerintah pusat terhadap hal ini diberikan setelah pemerintah pusat melakukan asesmen terhadap sistem pendataan yang dimiliki pemerintah daerah,” tutur Sukaji.

Diharapkan Juga Pemerintah pusat memiliki panduan umum kebijakan penghapusan kemiskinan ekstrim di setiap sektor yang bisa menjadi panduan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi penghapusan kemiskinan ekstrim secara sektoral.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !