YOGYAKARTA, HARIAN-NEWS.com – PUSAT Studi Pancasila UGM menanggapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan pada 31 Maret 2021.
Dengan keluarnya PP tersebut, Pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib.
Pertama, “Pusat Studi Pancasila UGM meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021,” terang Agus Wahyudi PhD, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, dalam rekomendasinya, Kamis (15/4).
Kedua, Pusat Studi Pancasila UGM merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketiga, Pusat Studi Pancasila UGM mengajak segenap elemen bangsa, para relawan advokat/lawyer, para ahli untuk bahu membahu bersama dengan guru, dosen, pendidik, dan pegiat Pancasila di tanah air untuk bergabung mewujudkan uji materi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Atas terbitnya PP tersebut, Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi PhD menyatakan lima hal terkait pentingnya pendidikan Pancasila.
Pertama, pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik. Sementara itu, Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
Kedua, terbitnya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.
Ketiga, PP 57/2021 tidak memuat dan merujuk sama sekali UU No12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, tetapi hanya merujuk UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Padahal, dalam UU No 20 tahun 2003 di Pasal 37, baik di ayat 1 untuk Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun ayat 2 untuk kurikulum Pendidikan Tinggi, tidak memuat secara khusus dan penyebutan secara eksplisit tentang Pendidikan Pancasila.
Keempat, PP 57/2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir c. Padahal, dalam Pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila.
Selain itu, kalau mau merujuk Pasal 1 ayat 2 BAB I Ketentuan Umum UU No 20 tahun 2003 berbunyi, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Kelima, menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib merupakan tindakan yang berbahaya. Tindakan tersebut berpotensi mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional.
Penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. “Hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas dia. (MI-ARDI T HARDI/OL-13/red)