

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Setelah sempat terhenti, Proyek Water Treatment Plant (WTP) Kota Malang di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Blimbing, terlihat kembali dikerjakan, Senin (24/6/2024).
WTP ini mulai dibangun pada Agustus 2023, dan air yang diproduksi sempat diuji coba pada akhir masa jabatan Wali Kota Malang Sutiaji pada September 2023. Namun, proyek ini dihentikan pada November 2023 karena belum menyelesaikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Saat ini, proyek WTP terlihat aktif kembali dengan berbagai kegiatan pengerjaan seperti pemeliharaan WTP dan infrastruktur di area lokasi. Sebelumnya, pengerjaan proyek ini dihentikan sejak 6 November 2023 dan hingga kini belum ada kepastian kapan instalasi tersebut bisa memproduksi air baku untuk warga.
Masalah utama yang menyebabkan penghentian proyek ini adalah perizinan yang belum lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 40 UU tersebut menjelaskan bahwa izin lingkungan atau Amdal merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau izin kegiatan. Proyek WTP ini merupakan kerjasama antara BUMD Perumda Tugu Tirta (PDAM) dan Perum Jasa Tirta (PJT) 1.
PM (Project Manager) Sutrisno dari PT Sinar Energy Yodya KSO menyatakan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) yang diterima.
“Kami hanya melaksanakan saja sesuai dengan surat perintah yang kami terima untuk melanjutkan pengerjaan proyek WTP ini,” ungkapnya saat ditemui di lokasi proyek, Senin (24/6).
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa pihaknya melanjutkan pembangunan WTP (IPA) Bango setelah terbitnya pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada 25 April 2024.
Surat bernomor 0047/UM/DPB/V/2024 yang ditandatangani Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Perum Jasa Tirta 1, Hamim Ghufroni, meminta PT Sinar Energi Yodya KSO untuk melanjutkan proses pembangunan setelah terbitnya pendapat hukum tersebut.
“Kami diperintahkan untuk mulai lagi, dengan pedomannya surat ini. Jadi kalau kemarin yang di media itu muncul belum ada izin, itu nanti bukan ranah kami. Kalau kami secara umum sebagai penerima kontrak dengan pemberi kontrak sudah ada perintah seperti ini ya kewajiban kami untuk melanjutkan,” jelas Sutrisno.
Terkait masalah perizinan yang menyebabkan penghentian proyek, Sutrisno menekankan bahwa hal tersebut di luar kewenangan pihaknya sebagai pelaksana proyek konstruksi.
“Jadi hanya pemahaman saja, tapi kalau konstruksi pekerjaan kami disuruh mulai kerja berdasarkan kontrak tersebut, kalaupun ada masalah lagi itu di luar ranah kami,” ungkapnya.
Sutrisno juga menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan WTP IPA Bango hampir selesai, tinggal finishing di beberapa titik, serta uji laboratorium kualitas air dan pengoperasian WTP IPA Bango.
“Pembangunan fisiknya kurang lebih tinggal 3 persen saja, terkait mutu air, kami belum bisa melihat kualitas air karena belum uji coba, karena kemarin setelah dicoba hasilnya sudah sesuai dengan yang ditentukan di speknya,” ujarnya.
Dengan dilanjutkannya pembangunan WTP IPA Bango berkapasitas 200 liter per second (LPS) di lahan seluas 15.000 meter persegi, diharapkan kebutuhan air bersih masyarakat Kota Malang yang menjadi pelanggan PDAM akan terpenuhi.
“Target kami mestinya bulan Agustus ini harus selesai jika tidak ada kendala. Harapannya dengan kapasitas 200 LPS ini, kalau didistribusikan ke masyarakat bisa melayani kebutuhan sekitar 175.000 pelanggan rumah,” pungkasnya. (ts)
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !