
TULUNGAGUNG, HARIAN- NEWS.com – Dalam operasi intensif yang berlangsung dari 26 Februari hingga 19 Maret 2025, Polres Tulungagung berhasil membongkar 16 kasus peredaran narkotika, obat keras berbahaya (okerbaya), dan minuman keras (miras). Operasi ini mengamankan atas 22 pria dan 3 wanita.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat(21/3/2025) menjelaskan, barang bukti yang disita meliputi 119,86 gram shabu, 25.740 butir pil double L, 384 botol arak Bali, serta uang tunai Rp1.335.000. Selain itu, turut disita alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan narkoba.
Modus Sistem Ranjau
Pihak kepolisian mengungkap modus operandi berupa sistem “ranjau” yang melibatkan pengambilan dan penempatan narkoba di lokasi tertentu. Upah diberikan dalam bentuk uang ataupun narkoba untuk konsumsi pribadi.
Kasus Tersebar di Tujuh Kecamatan
Operasi ini mencakup tujuh kecamatan di Tulungagung, antara lain:
– Tulungagung Kota: 4 kasus
– Kedungwaru & Boyolangu: 3 kasus per kecamatan
– Kalidawir: 2 kasus
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka diancam hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan berbagai undang-undang, termasuk UU Narkotika dan UU Perlindungan Konsumen.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan demi memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengatasi ancaman ini,” tegas AKBP Muhammad Taat Resdi.