160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Polres Tulungagung Digugat Pra Peradilan LHA PSHT Tulungagung

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Tulungagung menggugat Polres Tulungagung dengan permohonan Gugatan Pra Peradilan di PN Tulungagung, atas perkara penetapan tersangka tewasnya pelajar SMP Negeri 1 Ngunut, Tulungagung, usai mengikuti kegiatan latihan rutin pencak silat.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban yang sebelumnya telah sempat dirawat di rumah sakit itu jiwanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal.

Polres Tulungagung telah menetapkan tersangka pada kasus ini yang didasarkan dari hasil visum. kematian korban atas nama REB (15 th) seorang anak kelas IX SMPN 1 Ngunut masih menyisakan beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangkanya.

Nur Indah selaku ketua LHA Setia Hati Terate, berbela sungkawa atas meninggalnya siswa SMP atas nama REB yang meninggal di hari Rabu kemarin setelah tragedi latihan di hari Sabtu.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Terkait dengan penetapan pelatih inisial D sebagai tersangka ini, tim hukum menemukan ada beberapa kejanggalan karena ada rentang waktu yang cukup panjang, yaitu hari Sabtu ke hari Rabu,” ujar Indah

Selanjutnya, kemarin telah dilakukan reka adegan oleh Polres Tulungagung terkait peristiwa tersebut dan disitu tidak ditemukan sama sekali kegiatan kekerasan yang menimbulkan kematian seseorang dan tidak ada benturan di kepala seperti yang di klaim sebelumnya.

Dengan demikian tidak terkait dengan hasil autopsi yang menunjukkan retak atau memar di tulang tengkorak bagian belakang.

“Dari reka adegan di awal hingga akhir, sama sekali tidak ditemukan benturan di tanah. Itu juga sesuai dengan CCTV yang ada di SMAN 1 Ngunut,” ungkap Indah, Senin (18/12/2023).

750 x 100 AD PLACEMENT

Indah melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, agar penetapan tersangka dapat diperiksa kembali.

Ketika ditanya terkait keabsahan pelatih silat, Indah menjelaskan bahwa ia telah mengikuti Diklat yang dilakukan oleh cabang. Di samping itu dia juga memiliki surat tugas.

Nur Indah berharap agar penetapan tersangka sesuai dengan KUHP, tapi polisi terburu-buru dalam menetapkan saudara D menjadi tersangka.

Nur Indah menambahkan sudah melakukan mediasi dengan keluarga sekalipun belum secara tertulis.

750 x 100 AD PLACEMENT

Baginya, penetapan tersangka tersebut bukanlah sebuah masalah, sebab dasar penentuanya bukan dari siapa, tapi peristiwa itu sendiri.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !