TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang remaja belasan tahun berinisial AY yang nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku ini ditangkap di rumahnya yang ada di wilayah Kedungwaru, sekitar belakang Stadion Redjoagung,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhammad Anshori di Tulungagung, Senin (23/05).
Awal digerebek, AY sempat berusaha mengelak. Namun, ia tak berkutik setelah polisi menggeledah isi kamarnya dan mendapati sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan.
“Sebelum ditangkap, pelaku ini sudah beberapa lama dipantau aktivitas dan pergerakannya. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya dengan barang bukti,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah pelaku antara lain satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, dua plastik klip, dua korek api, satu buah pipet kaca, dua unit bong (alat hisap sabu-sabu) dan satu buah ‘cukilan’ yang terbuat dari sedotan.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Para pelaku yang dijerat dengan UU pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sub pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.