160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Petugas Perhutani Blitar Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

BLITAR (harian-news.com) – Diduga melakukan pembalakan liar atau penebangan liar milik perhutani wilayah RPH Pelangi di Dusun Sumberkalong Desa Tepas Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, pelaku pria berinisial MSN (59) yang juga warga Dusun Sumberkalong Desa Tepas Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar ini  akhirnya ditangkap oleh petugas Perhutani Blitar.

Keberrhasilan petugas Perhutani menangkap dan mengungkap dugaan pembalakan liar (ilegal logging) ini, hasil kerjasama tim dari tiga KRPH, yaitu M. Ngabdan KPRH Pelangi, Sariman KPRH Jajagan dan Agung KPRH Rejoso.

Dalam penangkapan telah berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah gergaji kayu, 23 batang kayu jati ukuran diameter 25 cm, panjang 140 cm dan 220 cm, juga 85 lembar papan kayu jati tebal 2-3 cm, panjang 140 cm dan 220 cm, serta 1 buah gergaji mesin senso, 1 unit diesel gergaji (serkel) rakitan, berbentuk kendaraan roda 4 yang bisa dioperasikan.

Selanjutnya dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya pihak Polsek Kesamben sudah mengamankan pelaku pria ini bersama barang buktinya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut M. Ngabdan selaku penanggung jawab kawasan Perhutani RPH Pelangi, menyampaikan penangkapan pelaku pencurian kayu jati berawal dari kegiatan patroli gabungan tiga KRPH pada kemarin Rabu (03/06/2020) sekitar pukul 11.00.

Petugas saat mengadakan operasi memasuki kawasan Perhutani petak 91 C telah menemukan tunggak jati yang batangnya ada tanda bekas ditebang secara liar. Mengetahui kejadian itu, tim gabungan langsung melakukan gerak cepat penyisiran disekitar kejadian pencurian dikawasan hutan tersebut.

Saat tim gabungan melakukan operasi melintas didepan rumah MSN, di Dusun Sumberkalong Desa Tepas, melihat MSN sedang menggergaji kayu jati, maka petugas langsung melakukan pemeriksaan kayu yang digergaji. Dari hasil pemeriksaan ciri – cirinya sama persis dengan pohon jati yang hilang dipetak 91 tersebut,p. Dengan adanya dugaan tersebut akhirnya MSN kita tangkap.

“Saat pelaku kami tanya soal keberadaan kayu jati yang sedang digergaji, dirinya tidak bisa menunjukkan dan menjelaskan asal kayu jati tersebut. Seketika itu juga MSN kami gelandang bersama barang buktinya dan kami serahkan kepada pihak Kepolisian,” ucapnya

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu Kapolsek Kesamben IPTU Eko Sumarjoko, SH dalam lapsitnya menjelaskan bahwa adanya laporan aksi pencurian kayu jati dikawasan Perhutani RPH Pelangi adalah memang benar adanya.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya kami amankan di Mapolsek Kesamben untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 ayat 1 (a) (b) (c) Jo pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” Pungkas IPTU Eko Sumarjoko, SH Kapolsek Kesamben. [pra]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !