160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PERNYATAAN SIKAP RESMI DR. H. ROMADLON SUKARDI, MM ATAS NAMA TIGA LEMBAGA

Oleh DR. H. ROMADLON SUKARDI, M.M.

1. Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur
2. Wakil Ketua Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) Provinsi Jawa Timur
3. Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jawa Timur

KEDIRI, HARIAN-NEWS.com –  Atas Penayangan  Pelecehan dan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh TV7 terhadap Almukarram KH. ANWAR MANSHUR dan Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri.
*بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ*
*اَلْـحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ.*
Dengan penuh rasa hormat dan keprihatinan mendalam, kami menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dengan penayangan konten oleh salah satu stasiun televisi nasional, TV7 (Trans7), yang bersifat *melecehkan, menyesatkan, dan melanggar norma etika serta hukum terhadap KH. Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri, Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur, sekaligus Pembina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
1. Pernyataan Keprihatinan dan Kecaman Tegas
Kami menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas tindakan tidak etis dan tidak bermoral yang dilakukan oleh pihak TV7 dalam menayangkan konten yang:
– Mengandung pelecehan terhadap kehormatan ulama,
– Melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur oleh Dewan Pers,
– Serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan informasi yang bersifat fitnah, menyesatkan, dan menimbulkan kebencian di masyarakat.
– Bahwa tindakan tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga merusak nilai-nilai luhur dan marwah ulama, yang merupakan pilar moral dan spiritual bangsa Indonesia.

2. Ulama sebagai Simbol Kehormatan dan Moral Bangsa*
Bahwa Almukarram Bapak KH. Anwar Manshur adalah sosok ulama yang alim, wara’, dan penuh keteladanan. Beliau telah berpuluh tahun mengabdikan hidupnya untuk pendidikan, dakwah, serta pembinaan akhlak dan moral umat.

750 x 100 AD PLACEMENT

Oleh karena itu, tindakan menyerang, melecehkan marwah kehormatan beliau sama halnya dengan merendahkan martabat ilmu, pesantren, dan tradisi keulamaan yang sejak zaman perjuangan menjadi benteng keutuhan bangsa.

Bahwa perbuatan tersebut bukan hanya kesalahan teknis media, melainkan bentuk penghinaan terhadap simbol spiritualitas dan keulamaan bangsa yang wajib disikapi dengan serius oleh seluruh elemen umat Islam.
3. Tuntutan dan Langkah Tegas
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menuntut dan mendesak:
1). TV7 (Trans7) untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan resmi kepada Almukarram KH. Anwar Manshur, keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, para santri, Warga NU SE Jatim, alumni, masyarakat Kota Kediri, warga Jawa Timur, dan umat Islam Indonesia, melalui seluruh kanal media, baik televisi maupun media sosial.

2). Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar segera melakukan investigasi dan penindakan tegas atas pelanggaran kode etik dan norma penyiaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3). Aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam produksi, penyuntingan, dan penayangan konten tersebut, berdasarkan ketentuan UU ITE dan UU Penyiaran.

750 x 100 AD PLACEMENT

4). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar memperketat pengawasan terhadap konten media nasional untuk mencegah penyalahgunaan ruang publik dalam menyerang kehormatan tokoh agama.

4. Harapan dan Seruan Moral
– Kami menyerukan kepada seluruh insan pers dan media nasional untuk menegakkan kode etik jurnalistik dengan menjunjung tinggi tanggung jawab moral, serta menjadikan ulama dan pesantren sebagai mitra dalam membangun peradaban bangsa yang berakhlakul karimah.
– Kebebasan pers tidak boleh dijadikan alat penghinaan atau provokasi, melainkan harus menjadi sarana dakwah kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan umat.

5. Sikap dan Seruan kepada Masyarakat
– Kami mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, para santri, wali santri, alumni pesantren, serta jaringan Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak terpancing emosi.
– Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pengawasan kepada lembaga resmi negara yang memiliki mandat konstitusional untuk menegakkan keadilan dan etika publik.
– Meski TV7 telah menyampaikan permintaan maaf, kami menegaskan bahwa tindakan penistaan seperti ini tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan etika yang tuntas.
– Kami meminta agar TV7 datang langsung ke Pondok Pesantren Lirboyo untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Al-Mukarram KH. Anwar Manshur dan seluruh keluarga besar pesantren.
– Selain itu, kami meminta agar permintaan maaf tersebut disiarkan secara tertulis dan tayang berulang minimal seribu kali di berbagai kanal media mereka, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan publik.

6. Kesimpulan Umum
Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan ulama, pesantren, dan marwah pendidikan Islam, sekaligus bagian dari upaya memperkuat hubungan ulama dan umara demi terjaganya ketertiban, keharmonisan sosial, serta keutuhan bangsa dan negara Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus ini menjadi ujian bagi Dewan Pers dan KPI untuk menegakkan etika penyiaran serta memastikan kebebasan pers yang bertanggung jawab dan bermartabat.

7. Penutup
Kami mengingatkan kembali pesan Rasulullah ﷺ:
“Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak menghormati orang tua kami, tidak menyayangi anak-anak kami, dan tidak mengenal hak ulama kami.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada semua pihak, mengampuni kesalahan mereka, dan menegakkan keadilan dengan penuh hikmah dan keberkahan.

Kediri, 14 Oktober 2025
Hormat kami,
*DR. H. ROMADLON SUKARDI, MM
– Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara MUI Provinsi Jawa Timur
– Wakil Ketua Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) Provinsi Jawa Timur
– Wakil Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !