160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Per 1 Juli, Pelayanan Kependudukan Dinas Dukcapil Tulungagung Secara Online

Kepala Dinas Dukcapil Tulungagung

TULUNGAGUNG , HARIAN-NEWS.com – Masyarakat Tulungagung tidak usah berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus data kependudukan karena per 1 Juli 2020, bisa diurus secara online, hal itu disampaikan Mochamad Justi Taufik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Senin (29/6/2020), menjelang masa pensiunnya sebagai ASN pada awal Juli.

Masih kata Justi Taufik, dengan pelayanan terintegrasi ini menggunakan layanan digital atau tanda tangan elektronik (TTE). Penerapan TTE ini sebagai wujud penyesuaian layanan di era yang serba digital ini. Melalui layanan ini, TTE pada berbagai dokumen kependudukan tersebut menggunakan kode quick record (QR) atau kode tanpa ada tanda tangan basah dan stempel instansi.
“Karena sekarang semua sudah serba digital, dengan TTE ini lebih praktis. Masyarakat cukup melakukan scan melalu gadget untuk mengetahui kevalidan data,” katanya.

Kebijakan Dinas Kependudukan dan Penatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung membuka pelayanan dengan menggunakan sistem jarak jauh di tengah di tengah pandemi Covid-19, juga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat jika ingin mengurus keperluan kependudukan, baik secara online melalui situs web atau pun via WhatsApp.

“Pelayanan dengan online atau menggunakan Whatsapp itu untuk menghindari kerumunan saat pengambilan dokumen ke kantor Dinas Dukcapil,” ujar Justi Taufik.

750 x 100 AD PLACEMENT

. “Pengumuman pengambilan dokumen juga akan dikabarkan melalui mekanisme yang dijalankan. Serta pengambilan dokumen membawa tanda bukti permohonan,” tutupnya.
Masih kata Justi Taufik, untuk pengurusan KTP nantinnya dipetakan jadi empat(4) eks kawedanan yang ada di Kabupaten Tguungagung, yakni eks Kawedanan Tulungagung nanti pengurusannya di Kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, Eks Kawedanan Ngunut di Ngunut, Eks Kawedanan Campurdarat di Campurdarat dan Eks Kawedanan Kauman di Kauman.

Eks Kawenan Tulungaggung meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru dan Ngantru, Eks Kawedanan Ngunut meliputi Kecamatan Ngunut, Rejotangan, Pucanglaban, Kalidawir, Tanggunggunung dan Sumbergempoldan Boyolangu, Eks Kawedanan Bandung meliputi Kecamatan Bandung, Besuki, Pakel dan Eks Kawedanan Kauman meliputi Kecamatan Kauman, Gondang, Karangrejo, Pagerwojo dan Sendang.

Justi juga berpesan agar warga masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang ingin pinjam KTP nya atau data kependudukan lainnya.
“ Jangan mudah percaya karena risiko dan tanggungjawabnya sangat berat bisa dijadikan penyalahgunaan pajak dan juga ada risiko hukum jika dijadikan alat penyalahgunaan narkoba sebagai alat penerima atau pengirim,” kata Justi Taufik dengan nada serius.

Yang terakhir, Justi menyampaikan, dokumen seperti kartu keluarga (KK), KTP elektronik (e-KTP), surat pindah keluar, akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lainnya yang telah menggunakan format digital dan TTE, tidak memerlukan proses legalisasi lagi. Sebab, keabsahan data dapat langsung diketahui melalui scan barcode.
“Jadi tidak perlu lagi melakukan legalisasi,” katanya.(rif/red)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !