160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Pengucapan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Winarno dan Tutut Sholihah

Pengucapan Sumpah Winarno dan Tutut Sholihah sebagai PAW Anggota DPRD Tulungagung
dari kiri Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu WIbowo,Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Ketua DPRD Tulungagung Marsono, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Asmungi, Ahmad Baharudin, Ali Masrup

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Pengucapan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2019 -2024, Winarno dan Tutut Sholihah berlangsung lancar, di Graha Wicaksana Gedung DPRD Tulungagung, Jumat(06/1/2023).

Sebuah penantian panjang bagi Winarno dan juga bagi Tutut Sholihah untuk menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.

Menurut Ketua DPRD Tulungagung Marsono, keterlambatan pelantikan terhadap dua PAW Anggota dewan bukanlah kesengajaan, melainkan murni masih menunggu proses pengajuan PAW baik itu dari PDI Perjuangan maupun dari partai hati Nurani Rakyat (Hanura).

Menurutnya, mereka adalah bagian dari keluarga yang melengkapi sebagai anggota dewan. Dilantikanya PAW dua anggota dewan, sebagai pimpinan ingin memberi dorongan spirit kerja bagi lembaga DPRD.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Hal ini menjadi tanggungan pekerjaan yang mungkin belum sempurna bagi anggota dewan, dan mereka akan menjadi bagian dari pada ini serta bisa bekerjasama,” kata Marsono usai acara pelantikan.

PAW dua orang tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/461/011.2/2022 dan Nomor 171.407/1459/011.2/2022, tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung meresmikan dengan mengangkat Winarno sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan tahun 2019  – 2024, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah. Yang ditetapkan di Surabaya pada 28 Desember 2022.

Winarno sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Tulungagung menggantikan Supriyono dari PDI Perjuangan, yang dianggap telah memenuhi peraturan yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sedangkan Tutut Sholihah sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Tulungagung menggantikan Imam Kambali dari Partai Hanura yang mengundurkan diri terhitung 14 November 2022.

Dua dewan yang baru dilantik tersebut langsung menempati komisi masing-masing anggota dewan yang digantinya. Tutut Sholihah berada di Komisi A dan Winarno berada di Komisi D.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !