160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Kauman TidakTransparan

Pengelolaan Dana BOS tidak transparan

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur di SMA Negeri 1 Kauman selama masa pandemi Covid-19 dari Tahun 2019 hingga tahun 2022 tidak transparan.

Publik kesulitan mengakses informasi dana BOS karena pengelolaannya didominasi kepala sekolah. Padahal, pengelolaan dana BOS harus melibatkan semua pihak, termasuk Komite Sekolah dan masyarakat, dari perencanaan hingga evaluasi.

“Pengelolaan dana BOS tidak dapat diakses oleh publik sehingga transparansi dan akuntabilitasnya rendah. Tak heran, dugaan penyimpangan dana BOS  mencuat,” sebut seorang wali murid SMA Negeri 1 Kauman pada Harian-news.com di Tulungagung, Jumat, lalu.

Menurutnya, terjadinya dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS terjadi karena banyak laporan penyimpangan yang ia terima. Saat wali murid meminta laporan dana BOS tidak dikasih.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kalau dahulu mereka banyak dijerat karena menyeleweng dari juknis. Kini laporannya sudah sesuai juknis, tetapi banyak kuitansi tidak sesuai dan terjadi adanya markup,” katanya.

Dari berbagai sumber dan informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan dari tidak transparannya pengelolaan anggaran BOS dan BOP tersebut diduga ada penyimpangan anggaran.

Diperoleh data Anggaran dana BOS setiap tahun nya sebanyak Rp 1.500.000 yang jika dikali sebanyak 1223 total jumlah siswa sebesar Rp. 1,8345,000,000.

Saat dikonfirmasi, Agus Joko Santoso S.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kauman Tulungagung melalui Humas nya Ciwik Hermingsih terkesan menghindar dengan mengatakan bukan kewenangannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Untuk menjawab hal itu bukan ranah kewenangan saya, “ katanya.

Dia hanya menyampaikan jumlah siswa di SMA Negeri 1 Kauman sebanyak 1.223 siswa dari kelas X, kelas XI dan kelas XII. Setiap masa PPDB di sekolah ini data siswa yang mendaftar cenderung stabil.

“ Karena kan satu kelas di isi 36 siswa, tidak bisa tambah tapi walau kurang boleh,” katanya.

Untuk jumlah guru yang Mengajar di SMA Negeri 1 Kauman berjumlah 60 orang dimana terdapat 46 orang sudah ASN dan yang lainnya Guru Tidak Tetap.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut sumber tersebut, Nilai anggaran yang begitu besar diterima oleh lembaga sekolah SMA Negeri 1 Kauman Kabupaten Tulungagung setiap tahun nya diharapkan ada pemantauan dari pihak aparat penegak hukum, karena disinyalir terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Modus yang diduga seringkali digunakan dapat diketahui berdasarkan  informasi yang akurat, setidaknya ada 12 modus penyimpangan dan BOS.

Diantaranya, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.

Selain itu, juga ada modus untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh.

Dana BOS reguler diperuntukkan untuk pengadaan beberapa hal seperti: Pembelian cairan atau sabun pembersih tangan pembasmi kuman (disinfektan), Masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Selain itu, modus lainnya Dana BOS Reguler digunakan untuk pembelian beberapa keperluan penunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) lainnya, seperti: Pulsa Paket data Layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah, baik daring maupun luring.

Ditambahkannya, modus lainnya untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah di masa pandemi Covid-19 yang tidak  sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tentu masih ada modus-modus lainnya.

 

 

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !