TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Bupati Tulungagung Maryoto Birowo didampingi Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo bersama Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Forkopimda Tulungagung melakukan pemusnahan secara simbolis rokok illegal tanpa cukai sebanyak 1,3 juta batang, Selasa (5/9/2023) lalu di halaman kantor Bupati. Rokok illegal tanpa pita cukai itu hasil operasi dan sinergitas Pemerintah Tulungagung bersama Bea Cukai Tulungagung.
Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang sudah berstatus BMN (Barang Milik Negara) yang tidak ditemukan pelanggarnya pada tahun 2017 dan 2018.
Pada tahun 2023 ini Bea Cukai Blitar telah melaksanakan giat penindakan dengan tagline “Gempur Rokok Ilegal” demi mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar.
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo,MM menerangkan sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektivitas pengawasan peredaran rokok ilegal. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor : 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau bahwa salah satu kegiatan yang didanai DBHCHT adalah kegiatan di bidang penegakan hukum dalam program operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui kantor bea cukai bersama pemerintah kabupaten setempat.
Kabupaten Tulungagung sangat mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan rokok ilegal yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Blitar yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Bupati berharap dengan kegiatan operasi pemberantasan BKC ilegal yang dilaksanakan secara aktif diharapkan akan mampu menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Tulungagung. Dan bagi para pelaku usaha supaya agar selalu taat terhadap ketentuan hukum sehingga bisa mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Kedepannya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan keberadaan rokok tanpa pita cukai ini sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Mereka sengaja menghindar supaya tidak membayar cukai. Padahal cukai ini penting, uangnya kembali ke masyarakat untuk pembangunan,” kata Bupati.
Rokok palsu juga berdampak langsung kepada pabrik rokok resmi yang banyak berdiri di Kabupaten Tulungagung.
Peredarannya akan merebut sebagian pasar perusahaan rokok yang taat membayar cukai ke negara.
Karena itu Bupati juga mendorong upaya penyadaran masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
“Terima kasih untuk pengusaha rokok yang sudah taat membayar cukai. Yang masih ilegal, saya minta untuk segera mengurus izin, penuhi aturannya,” kata Bupati.
Saat ini Kabupaten Tulungagung mendapatkan Rp 32 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Karena itu, lanjut Bupati, penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
Jika rokok ilegal berhasil diberantas maka DBHCHT yang akan diterima juga akan meningkat.
“Banyak wilayah kita yang rawan peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah pinggiran. Mayoritas beredarnya di pinggiran,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, mengatakan rokok yang dimusnahkan berstatus Barang Milik Negara (BMN) yang ditemukan pelanggarannya tahun 2017 dan 2018.
Rokok ilegal yang ditemukan seluruhnya berasal dari luar wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pihak Bea Cukai saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap asal produsen rokok tanpa pita cukai ini.
“Sejauh ini kami belum menemukan rokok ilegal asal Tulungagung. Tulungagung termasuk wilayah yang sangat patuh,” kata Abien.