Pemkot Malang Terapkan PPKM Darurat
MALANG, Harian – News.com – Pemerintah pusat telah membuat implementasi pengetatan masyarakat dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021, untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dalam implementasi tersebut, terdapat beberapa aturan yang harus diterapkan oleh masing-masing kepala daerah di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Darurat.
Salah satu aturannya ialah seluruh tempat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan harus tutup selama PPKM Darurat berlangsung.
Hal ini dilakukan, guna mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19 yang kini kasusnya sedang melonjak diberbagai daerah termasuk Kota Malang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Forkopimda Kota Malang langsung melakukan rapat koordinasi bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Balaikota Kota Malang.
Rapat koordinasi tersebut juga dilakukan secara mendadak, agar informasi dari pusat bisa disosialisasikan sampai ke kalangan bawah. Hal tersebut yg nantinya akan di bahas, sembari dirinya menyelesaikan rapat koordinasi dengan Forkopimda Jawa Timur pada malam ini.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengungkapkan bahwa implementasi yang diterapkan dalam PPKM darurat ini ada beberapa item yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan salah satunya adalah pusat perbelanjaan yang harus tutup selama 14 hari.
“Salah satunya mal yang harus kita akan tutup selama 14 hari dan sejumlah instrumen lainnya. Mudah-mudahan dengan kewajiban ini mampu mengendalikan Covid-19 di Kota Malang,” ucapnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan kafe atau restoran di Kota Malang diharuskan untuk menjalankan pesan antar dan tidak boleh dimakan di tempat.
Begitu juga untuk toko modern, swalayan, pedagang kaki lima (PKL) dan pasar rakyat jam bukanya pun hanya dibatasi sampai pukul 20:00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji berencana akan memberikan bantuan sosial kepada warga atau pun pedagang yang terdampak adanya pembatasan tersebut.
Meski dia tidak menyebutkan bantuan apa yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak.
Sebagai antisipasi, untuk itu kami akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pak berkaitan dengan PKL.
Bantuan sosialnya seperti yang dulu kita punya.
Data-data nanti akan kami verifikasi lagi mudah-mudahan ini akan menjadi empati kita yang lagi terdampak. Karena inilah yang diharapkan kehadiran pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan oleh masyarakat kota Malang.
“Saat ini masih kami pertimbangkan bansosnya. Dulu kan ditentukan Rp 300 ribu, tapi nanti akan kami rapatkan lagi,” ucapnya.
Terkait penerapan PPKM Darurat ini, Sutiaji juga akan mempertimbangkan sejumlah kearifan lokal yang biasanya dia terapkan pula saat PPKM Mikro dulu maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masih kata Sutiaji, nanti kearifan lokal akan bahas , ” Insyaallah Jawa Timur saya kira selalu memberikan respon kepada masyarakat salah satunya adalah kearifan lokal yang harus kita akomodasi, ” tandasnya ( irma /red)