160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemkab Tululungagung Tetap Getol Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Tululungagung Tetap Getol Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal

ROKOK ILEGAL

Sosialisasi Larang Peredaran Rokok Ilegal oleh Bagian Administrasi Perekonomian Pemkab Tulungagung

HARIAN-NEWS.COM (TULUNGAGUNG) –  Sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal getol dilakukan  Bagian Administrasi Perekonomian Setda Pemerintah Kabupaten Tulungagung, walau di tengah bencana pandemi Covid -19.

Kepala Bagian Perekonomian Bambang Ermawan menyampaikan, kenapa rokok ilegal dilarang, karena peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Untuk itulah kami berharap tumbuhnya kesadaran dari warga masyarakat baik sebagai pengguna, penjual agar tidak konsumsi rokok ilegal atau menjualnya dan yang tidak kalah pentingnya untuk para pengusaha agar tidak memproduksi rokok ilegal, selain merugikan pemerintah juga dapat merugikan diri sendiri karena tersangkut masalah hukum,” katanya. (agp/red)

 

 

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Penyerahan Sertifikat Masal Tahap Dua di Desa Jeblog BLITAR, HARIAN- NEWs.com – Pemerintah Desa Jeblog menggelar penyerahan sertifikat masal tahap kedua Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), berlangsung di Aula Balai Desa Jeblog pada Senin, 25 November 2024. Tampak hadir dari BPN, Kepala Desa Jeblog, Kelompok Pokmas Desa Jeblog, BPD, Camat, Babinkamtibmas, Babinsa, dan para pemohon sertifikat. Pelaksanaan penyerahan dipandu oleh staf BPN/ATR dan dikoordinir oleh beberapa kelompok pokmas. Ratusan masyarakat Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tampak bahagia menerima sertifikat tanah melalui Program PTSL Tahun 2024. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh BPN Kabupaten dengan bantuan kelompok pokmas Desa Jeblog. Kepala Desa Jeblog, Arba Hidayatullah, menyampaikan, penyerahan 285 sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan langkah nyata Pemerintah Desa dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan rumah dan lahan pertanian. Hal ini penting untuk mendorong stabilitas ekonomi dan sosial di Desa Jeblog. “Sertifikat yang diserahkan ini bukan sekadar dokumen, tetapi pengakuan resmi atas hak tanah yang sah. Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi setiap warga Desa Jeblog,” ujar Arba Hidayatullah. Ia mengapresiasi sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, kelompok pokmas Desa Jeblog, dan masyarakat yang telah bersama-sama menyukseskan program PTSL. Program ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta meningkatkan keberanian masyarakat untuk berinvestasi dan mengembangkan usaha. “Melalui program PTSL, kita ingin melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menjadikannya sebagai modal penting dalam meningkatkan kesejahteraan serta mengembangkan potensi ekonomi lokal,” tambahnya. Program PTSL adalah pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam wilayah desa, termasuk tanah milik masyarakat umum, tanah milik pemerintah Desa Jeblog, dan tanah P2.

930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !