
SURABAYA, HARIAN-NEWS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk menyambut Hari Raya Idulfitri.
Dalam kebijakan tersebut, wajib pajak akan mendapat pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Selain itu, mereka juga akan menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Kebijakan pembebasan pajak ini berlaku selama 120 hari, mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli tahun 2023, dan didasarkan pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menyongsong momentum Lebaran Idulfitri.
Selain itu, kebijakan ini juga untuk mendorong kesadaran wajib pajak di Jawa Timur dan memastikan kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di daerah tersebut.
Khofifah berharap bahwa pemutihan pajak ini dapat menciptakan tertib administrasi pemungutan pajak daerah dan mengurangi potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim.
Dalam kebijakan ini, diprediksi insentif yang diberikan selama kebijakan ini berlangsung senilai Rp 153.851.712.599 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457.
“Semoga melalui kebijakan ini dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim dan memberikan manfaat serta meringankan beban masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini,” kata Khofifah.