LAMPUNG UTARA, HARIAN-NEWS.com – Pengelolaan anggaran publikasi dan langganan media di Badan Penanggulangan Bendana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung, Provinsi Lampung terkesan ada Tebang pilih.
Anggaran sebesar 92.850.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lampung Utara Tahun 2022 yang diperuntukan untuk Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah itu pembagiannya menimbulkan permasalahan.
Dari hasil Informasi yang di dapat dari berbagai sumber yang bisa di percaya, bahwa dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, (BPBD) informasi dari Roni selaku Bendahara dan juru bayar, kepada rekan-rekan media mengatakan, “semua tergantung dengan mou yang masuk.”
Tapi saat beberapa rekan-rekan media menemui nya di tempat kerja, Rony selaku bendahara memilah dan membantu untuk dapat berlangganan dengan syarat saling membantu dan dengan mengirimkan MOU legalitas media.
Ada pula dari beberapa rekan media ditolak oleh Rony selaku juru bayar, tanpa memilah medianya aktif atau tidak.
“Saya bisa bantu kalau dari 170 media yang berlanggan ada yang tidak aktip lagi,” jelasnya.
Saat di singgung pada LHP BPK RI tahun 2021 yang terdapat kelebihan pembayaran yang diduga markup?
“Kalau itu gak ada masalah udah beres,” jelas Rony