Pemakaman Jenasah Sampai Antri, Pemkot Malang Gelar Operasi Yustisi dan Penerapan Jam Malam
MALANG HARIAN- NEWS. com — Beberapa hari terakhir sebanyak 44 jenasah dimakamkan secara protokol covid 19 dan itu pun belum terselesaikan, sementara hari Rabu ini sekitar 32 jenasah juga masih antre untuk dimakamkan, seeprti disampaikan oleh Walikota Malang Sutiaji.
Dia menambahkan lonjakan kasus 19 dikota Malang meningkat signifikan. Kondisi ini membuktikan bahwa virus Corona itu sangat ganas sehingga langkah pemerintah menerapkan PPKM darurat dianggap sangat tepat.
Menurut Sutiaji saat ini kota Malang sudah dalam fase zona merah dan mungkin bisa juga akan membuat rumah sakit darurat karena RS provinsi maupun daerah sudah over.
Dan untuk menyikapi lonjakan kasus Covid 19 dikota Malang ini secara terpisah Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto berkata,” Memang benar apa yang dikatakan walikota Malang Sutiaji bahwa korban akibat Covid 19 sangat naik signifikan dikota Malang.”
Dari hasil evaluasi selama 4 hari PPKM Darurat dan kesimpulannya masih kurang effektif. Maka kami akan terapkan tiga (3) langkah efektif yang akan dilaksanakan, untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19.
Pertama pihak Polresta Kota Malang bekerja sama dengan institusi terkait Forkopinda ( Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ) melakukan penyekatan yang diberlakukan mulai pukul 16.00 wib hanya pintu tol Singosari yang dibuka.
Sedangkan untuk pintu tol Madyopuro dan lain- lain ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat yang mau masuk di malang Raya.
Yang kedua disampaikan Buher sapaan akrab Kapolresta Kota Malang, pemberlakuan jam malam sesuai dengan instruksi Mendagri no 17 yaitu untuk penertiban seperti cafe, restoran besar yang sesuai SMS Broadcast hanya memberikan layanan take away dan delivery untuk tidak melakukan makan ditempat.
Dan yang ke tiga yaitu melakukan operasi Yustisi baik ditempat swasta maupun diperkantoran yang hanya 25% karyawan atau pegawai yang masuk kerja” tandasnya.
Untuk pemberlakuan aturan yustisi dimulai besok hari Kamis 8 juli, kami menghimbau saudara- saudara dikota Malang dan Malang Raya lebih baik tinggal dirumah, gunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta jauhi mobilitas dan bila aturan ini dilanggar dengan sangat terpaksa kami melakukan upaya dan tindakan tegas, tepat dan terukur.
Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan, itu diberlakukan sudah jelas, seluruh kegiatan pertokoan, warung dan cafe harus tutup pukul 20.00 wib.
“Jadi tidak ada alasan masyarakat masih melakukan aktivitas di atas pukul 20.00 wib upaya upaya yang dilakukan oleh jajaran Forkopimda kota malang tersebut semata- semata untuk mencegah semakin mewabahnya pandemi Covid-19 di Malang Raya, pasalnya dari data pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Kota Malang termasuk dalam kategori zona merah,” katanya. ( her/irma )