160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Pelihara Satwa Dilindungi, Warga Asal Tulungagung Harus Berurusan dengan Kepolisian

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – HN (38), warga asal Ngunut, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan memelihara satwa yang dilindungi melalui unggahan media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKBP Muhamad Nur, menjelaskan bahwa pada hari Selasa, (14/11/2023), pihak kepolisian menerima informasi tentang dugaan pemeliharaan satwa liar oleh HN.

Unit Pidsus Sat Reskrim Tulungagung, di bawah pimpinan Kanit Pidsus Iptu Ziko Bintang, melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa HN memelihara satu ekor buaya muara, satu ekor buaya Irian, dan satu ekor landak Jawa.

Pada tanggal 20 November 2023, Unit Pidsus bersama BKSDA melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah HN. Hasilnya, memang didapati satwa-satwa bersangkutan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pihak berwenang telah menyita satu ekor buaya muara, satu ekor buaya Irian, dan satu ekor landak Jawa sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“HN memperoleh satwa-satwa tersebut melalui akun Facebook pecinta hewan reptil liar Tulungagung,” beber AKBP Muhamad Nur.

HN mengaku berkomunikasi dengan penjual melalui pesan dan nomor handphone. Namun sayangnya, ia tidak lagi menyimpan nomor penjual setelah transaksi.

“Transaksi dilakukan dengan COD di sekitar penyebrangan tambangan Ngunut,” ujar AKBP Muhamad Nur.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurut keterangan HN, Buaya Irian dan Buaya Muara dibeli dengan harga masing-masing Rp. 250.000,00, sedangkan Landak Jawa dibeli dengan harga Rp. 150.000,00.

Saat itu, satwa-satwa tersebut masih berukuran kecil, namun, setelah 7 tahun dipelihara, buaya muara dan buaya Irian tumbuh menjadi kurang lebih 2 meter dengan berat sekitar 50 kg.

Satu ekor buaya muara berukuran sekitar 1 meter dengan berat sekitar 25 kg, sementara landak Jawa berukuran 50 cm dengan berat sekitar 5 kg.

HN mengakui bahwa ia memelihara satwa-satwa tersebut hanya sebagai hobi dan karena iseng. Meskipun ia juga memiliki satwa-satwa lain di sekitar rumahnya, namun, satwa tersebut tidak termasuk dalam jenis yang dilindungi.

750 x 100 AD PLACEMENT

HN kini dihadapkan pada masalah hukum, karena tindakan tersebut melanggar Pasal 40 Ayat (2) JO Pasal 21 Ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam kasus ini, HN dapat dikenai pidana denda hingga Rp. 100.000.000,00 dan/atau pidana penjara hingga 5 tahun.

Pelanggaran tersebut berdasarkan perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 106 MENLHK/SETJEN/KUM 1/12/2018.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !