TRENGGALEK, HARIAN-NEWS.com – Oknum Polisi yang diduga melakukan pemerasan pada rakyat dengan berbagai bidang usaha diminta ditindak tegas dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), bahkan diperkarakan dengan pidana umum.
Sikap itu sampaikan Billy Handiwiyanto, SH, MH, selaku kuasa hukum dari pelaku usaha korban pemerasan oknum-oknum polisi anggota Polres Trenggalek, Jawa Timur.
“Secara profesional saya menerima kuasa dari beberapa pelaku usaha yang diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi anggota Polres Trenggalek yang beregerak dibeberapa sektor, ada galian, ada usaha Wifi provider, TV kabel dan ada beberapa usaha lainnya yang tidak bisa saya detail disini,” kata Billy yang berdomisili di Tulungagung ini, Senin (26/9/2022).
Dijelaskannya, dari beberapa korban yang memberikan kuasa pada saya, beberapa hari terakhir ini, saya pelajari ada dugaan pemerasan yang seharusnya tidak terjadi. Seorang oknum anggota Polri dengan modus pro yustisia tapi justru malah menyengsarakan rakyat kecil.
Masih kata Billy, langkah prefentif seharusnya dibina diberikan wawasan atas apa yang saudara (pelaku usaha) lakukan adalah salah, tapi ini tidak.
Untuk itu kami meminta pada Pak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri dan Menkopolhukam untuk memberikan atensi, ini bukan perkara kecil dan bukan perkara main-main, ini serius pasca Duren 3 perkara Sambo yang viral di Jakarta, dan ini percontohan yang terjadi di daerah, khususnya Trenggalek.
“Saya selaku praktisi sangat menyayangkan dan harus ditindak tegas kalau perlu PTDH, ini keras. Saya mengutip kata – kata Kapolri, yang menyampaikan “saya sudah capek atas aduan yang dilakukan oknum Polri, jadi hukumannya pecat, itu bisa dilihat dibeberapa referensi dan media. Saya selaku kuasa hukum, berharap untuk ditindak tegas,” kata Billy dengan tegas.
Billy juga mengungkapkan, saat ini sudah mengirimkan surat ke Kapolri, Kapolda, Menkopolhukam, dan saat ini kami mengawal yang gol nya adalah PTDH.
Korban pemerasan ini ada yang sudah terjadi beberapa waktu lalu, ada juga yang masih terjadi hingga saat ini.sedang berlangsung.
Mewakili dari para korban pemberi kuasa, Imam bahrudin selaku Ketua DPW LGMI Kabupaten Trenggalek, menegaskan, kami juga meminta pada Kuasa Hukum untuk membawa perkara ini ke ranah pidana umum.
Kami mewakili para korban telah menunjuk kuasa hukum dengan harapan teman-teman yang sudah jadi korban tidak bisa dijadikan korban lagi karena dianggap salah omong, untuk itu, semua pernyataan kami melalui kuasa hukum sesuai dengan konteks yang kita ajukan.
Disamping itu, kami juga atas nama Ormas yang selama ini mengawal mendampingi warga, sekaligus kami juga menguasakan pada kuasa hukum supaya seragam. Kami juga meminta pada kuasa hukum agar oknum ditindak tegas bukan hanya PTDH tapi juga membawa pada pidana umum,” kata Imam Bahrudin yang diamini oleh Billy.
“