TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Banyak masyarakat mungkin yang kurang tahu tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Berbagai urusan yang menjadi kewenangan BKD adalah: kenaikan pangkat regular, pilihan fungsional dan structural, serta kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Sedangkan persyaratan untuk pekengurusan antara lain: fotocopy karpeg, fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir, fotocopy ijasah & transkrip nilai, fotocopy SKP 2 (dua) tahun terakhir, penetapan angka kredit (PAK) baru, fotocopy PAK lama, fotocopy SK jabatan , fungsional terakhir, fotocopy SK jabatan struktural terakhir, surat tanda lulus ujian penyesuaian ijazah, surat ijin belajar, uraian tugas.
BKD Kabupaten Tulungagung berharap, bagi ASN yang ingin mengurus semua urusan kepegawaian untuk datang langsung ke kantor BKD. Sebab semua pasti terlayani dengan cepat dan baik.
Berbagai pelayanan yang menjadi Tugas BKD selain kenaikan pangkat di atas, antara lain pengajuan pensiun, pengajuan cuti PNS, penerbitan tanda kehormatan satya lancana karya satya, kenaikan pangkat, perbaikan database kepegawaian,
Kemudian juga penerbitan karis/karsu, penerbitan kartu pegawai (karpeg), pengajuan surat ijin/keterangan perceraian, pengajuan pengangkatan pemberhentian jabatan fungsional, pengajuan tugas belajar, pengajuan ijin belajar.