160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Mengadu ke Komnas HAM, Warga Sumurup Merasa Ditindas dengan Proses Pembangunan Bendungan Bagong

Spanduk warga tuntut warga Sumurup, Bendungan , Trenggalek

TRENGGALEK, HARIAN-NEWS.com – Akibat Appraisal yang tidak profesional menghitung aset -aset warga. Mohon maaf kita (kami) tidak melawan negara tapi kami melawan proses-proses yang sekiranya menindas kami, merugikan kami, membunuh masa depan keturunan kami, hal itu disampaikan seorang warga bernama Lukman dengan suara serak bergetar menahan haru dihadapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI), Senin petang (19/9/2022), di PAUD Az -Zahra Dusun Umbul, Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

“Adanya appraisal yang tidak punya dasar, kami tidak mau seperti teman-teman kami yang terlanjur, termasuk saudara-saudara saya, sudah dibayar hanya bisa membeli tanah, tapi tidak bisa membangun rumah. Karena perbandingan disini dengan 3 (tiga), 4(empat) sertifikat, diluar baru dapat satu sertifikat, seandainya kita cuma punya satu bidang, 1 km dari sini saja harga Rp 1juta,” katanya.

Dia juga menambahkan, seandainya kami punya hanya sebidang, kami mau kemana, menurut kami ini merupakan pelanggaran HAM berat.

“Kami telah berkhidmat pada negeri ini tapi apa yang terjadi kami merasa ditindas, entah sebenarnya permasalahan harga ini awalnya kesalahan di awal atau darimana, kami juga tidak tahu, kami orang awam, orang desa, kita tidak mengetahuinya,” katanya dengan nada pilu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebelumnya Lukman mengungkapkan sikap warga yang merasa sangat lelah, karena sudah bertahun-tahun menunggu kejelasan. Dan juga dari awal tegas  kami tidak pernah menolak PSN , tapi setelah kami menyetujui proyek ini, apa yang terjadi banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami sangat merugikan kami.

Pada tim penilai harga (appriaisal). Lukman juga mengungkapkan adanya sikap tidak profesional selama proses penghitungan aset warga. Mereka tim panitia melakukan penilaian aset-aset warga, dari awal menurut kami tidak punya dasar.

“Kami pernah  ke Nganjuk, paling tidak ada harga dasar, paling ada Perbup, tapi disini tidak ada dasar”, katanya, yang petang itu juga didampingi LSM Nyi Ageng Serang.

Masih kata pemuda berkacamata ini, kami selama ini tidak diberikan acuan harga dasar untuk menilai aset-aset kami, kalau memang  di Trenggalek, di DAM Bagong tidak ada Perbup atau harga dasar, itu ada harga dasar dari Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah semua harga tegakan yang tercantum ada harga dasar ada harga terendah ada harga tertinggi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Harga itu plin-plan, kadang-kadang tinggi, satu tegakan, sama-sama produktif, harusnya nilai itu jelas, cara meilai itu jelas, walaupun tidak sama paling tidak ada kesamaan, ada yang Rp1.000 ada yang Rp 600 ribu, itu satu tegakan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, mereka hanya berani memberi harga yang sama itu yang dipinggir jalan. Memang harus ada bedanya, cuma paling tidak ada seragam, memberi harga yang sama.

“Menurut kami mereka itu tidak profesional, entah dari asosiasi yang profesional atau tidak,” tegasnya petugas appraisal tidak pernah menunjukan identitasnya secara jelas,  hanya menyampaikan dari sana-dari sana (dengan menyebut nama kotanya) itu saja.

Ketua Paguyuban Griya Mulya dan seorang warga juga menyampaikan, permasalahan-permasalahan juga terungkap, seperti harga penilaian harga bangunan masih terlalu rendah, begitup harga tanah juga sangat rendah, termasuk harga tegakan juga tidak masuk akal, yang hanya diharga Rp 125 ribu.

750 x 100 AD PLACEMENT

“ Warga Sumurup menyebut pohon kelapa itu dengan Bank hidup, karena setiap minggu bisa dipanen satu janjang bisa mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu hingga 120 ribu, yang ternyata hanya dihargai Rp 125 ribu,” katanya.

Diungkapnnya juga, adanya masalah pokok terkait dengan pemukiman kembali warga, apa benar pemerintah bisa memfasilitasi kami, kami sduah sepakat dengan tukar menukar kawasan hutan (TMKH), kabarnya dari Kementerian LHK RI, katanya rekom sudah turun, dalam perjalanan untuk cari pengganti masih ada kendala. Seakan-akan ada yang ingin tidak selesai-selesai.

“ Kesimpulan tuntutan warga, inginnya appraisal ulang dengan harga yang sesuai harga hari ini, pemukiman mohon cepat diselesaikan prosesnya, sehingga bendungan segera selesai juga, dan agar warga tidak terlunta-lunta nasibnya, sudah hampir 10 tahun,” katanya.

Mengadu Komnas HAM
Anggota Komnas HAM bersama warga Sumurup, Bendungan Trenggalek

Petang itu, kehadiran tiga anggota Komnas HAM disambut dengan atusias oleh warga terdampak, karena kepada merekalah terletak harapan adanya perbaikan nasib kedepan dari warga yang tergabung pada Paguyuban Griya Mulya, warga Desa Sumurup ini.

Diawali permohonan maaf, terlambat datang karena adanya kesalahan teknik saat perjalanan. Dari perwakilan Komnas HAM Eri Refika menyampaikan, permohonan maaf karena adanya keterlambatan pada pertemuan diskusi atau pra mediasi (tahapan sebelum pertemuan) besok mediasi.

Diskusi atau pra mediasi Ere Refika bagian mediasi, harusnya kami berempat, bersama ketua Bidang Mediasi yang petang ini belum bisa hadir, namun besok saat mediasi bisa hadir, disini ada Ibu Fela V yang menangani kasus yang warga sampaikan di Komnas HAM dan Ryan bagian mediasi.

“Pengaduan warga dilakukan melalui proses mediasi, dua cara, pemautauan dan menyelidikan dan mediasi (musyawarah mufakat), sebelumnya kami sudah melakukan diskusi dengan pihak pemerintah. Hari ini kami ingin menampung harapan-harapan dan update data,” kata anggota Komnas HAM Eri Erika.

Menurut Eri, tugas Pemerintah daerah adalah melindungi warganya, kita meminta solusi dari pemerintah daerah, mohon agar jangan sampai kesejahteraan warga jadi tidak bagus dengan adanya proyek ini.

Diharapkan pada mediasi besok di Pendopo/Kantor Kabupaten Trenggalek (Selasa(20/9/2022) diperoleh upaya-upaya apa yang bisa dilakukan, jangan sampai warga jadi tidak sejahtera.

Sementar dari Fela anggota Komnas HAM yang mengawal kasus aduan warga Sumurup, menyampaikan, kami ingin mengupdate, data dari pengaduan warga pada 13 Juli lalu.

“Datanya dari data 115 KK  yang kini menjadi 114 KK, dan juga dari keseluruh permasalahan yang pernah diadukan pada Komnas HAM, bisa disampaikan saat ini,” katanya.

Pembangunan Dam Bagong, Sumurup, Bendungan Trenggalek

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) mempercepat pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) berkapasitas tampung 17,40 juta m3 ini yang dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.

Menpupera Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing, tetapi juga pemerataan hasil pembangunan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

“Pembangunan bendungan diikuti jaringan irigasinya. Dengan demikian, bendungan bermanfaat karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Menteri Basuki.

Bendungan Bagong dibangun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Ditjen Sumber Daya Air, Kempupera dengan membendung Sungai Bagong yang memiliki luas daerah aliran sungai (DAS) 39,95 km2 untuk pengembangan dan peningkatan daerah irigasi (DI) Bagong dan Pogalan seluas 1.021 hektare (ha). Bendungan yang berada di Desa Sumurup dan Sengon ini didesain dengan tinggi puncak 82 meter, panjang 620 meter, dan lebar 12 meter dengan luas genangan 73,45 hektare.

Pembangunan Bendungan Bagong sesuai kontrak telah dimulai sejak Desember 2018 dengan target pengisian awal (impounding) tahun 2023. Saat ini BBWS Brantas bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mengupayakan percepatan pembebasan lahan untuk mendukung kelancaran pembangunan fisik dengan kebutuhan lahan seluas 214,12 hektare.

Konstruksi bendungan dilaksanakan dalam dua paket pekerjaan senilai Rp 1,66 triliun yakni paket I dikerjakan oleh kontraktor PT Abipraya-PT SACNA (KSO) dengan progres fisik per 1 Juli 2021 sebesar 0,2% dan paket II dilaksanakan kontraktor PT PP – PT Jatiwangi (KSO) progresnya 2,06%.

Kehadiran Bendungan Bagong akan menambah jumlah tampungan air di Provinsi Jawa Timur dengan keseluruhan delapan bendungan yang dibangun sejak 2014. Delapan bendungan di Jatim itu yakni Bendungan Bendo di Ponorogo, Bendungan Tukul di Pacitan, Bendungan Gongseng di Bojonegoro, Bendungan Bajulmati di Situbondo, Bendungan Tugu di Trenggalek, Bendungan Nipah di Madura, Bendungan Semantok di Nganjuk, dan Bendungan Bagong di Trenggalek.

 

 

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !