160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Menakar Kebijakan Pro Rakyat dari Harga Tes PCR di Kala Pandemi Covid-19

Bukti penerapan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah tes PCR Rp 300 ribu

Menakar Kebijakan Pro Rakyat dari Harga Tes PCR di Kala Pandemi Covid-19

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Kenapa harus menunggu ada rakyat yang protes dan membandingkan dengan negara lain, untuk rasionalisasi harga test PCR dan Swap, terkini?

Serta hilangnya peran pemerintah daerah ataupun pengambil kebijakan di daerah sebagai pengawas dan pembina berlangsungnya proses test PCR dan Swap di masyarakat.

Sementara itu masyarakat “kita” sangat taat dan percaya pada pemerintah akan memberikan yang terbaik untuk rakyatnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ternyata tidak sesederhana pikiran masyarakat awam. Justru dimasa pandemi ketika kesulitan melanda semua bidang dan merontokan pondasi ekonomi dan kesehatan masyarakat, masih ada pihak-pihak yang masih memanfaatkan sebagai ajang untuk mengambil kesempatan..

Itulah ironi sebuah kondisi bangsa yang merdeka namun rakyatnya masih harus teriak-teriak atau “mengemis” dulu agar harga tes PCR ataupun Swap bisa turun.

Seperti yang saat ini diberlakukan berdasarkan Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.

750 x 100 AD PLACEMENT

 “Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

 

Identifikasi awal penentuan harga Tes PCR

Untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi COVID-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

750 x 100 AD PLACEMENT

Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

Prof Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” katanya.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp.900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Prof. Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” tutur Prof. Kadir. Seperti dikutip dari media Rep.co.

 

Kondisi terkini pelaksanaan Tes PCR Tulungagung

Pelaksanaan Instruksi  menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 da level 2 Corona virus desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali nampaknya menuai polemik.

Polemik muncul terkait aturan bahwa  perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Salah satunya yang terjadi di Tulungagung, masyarakat banyak mempertanyakan tes PCR yang dilakukan di klinik kesehatan swasta ternyata hasil pemeriksaannya berasal dari klinik RSUD dr.Iskak.

 ” Apakah memang ada kerjasama antara RSD dr Iskak  dengan klinik-klinik swasta ? kata warga yang merasakan ada kejanggalan tentnag proses yang dilaminya.

Untuk memeprjelas, akhirnya Tim HN melakukan konfirmasi pada  Koordinator Humas RSUD dr. Iskak  Tulungagung M. Rifa’i. Dijelaskannya ,orang tersebut melakukan pemeriksaan  di klinik swasta,  kemudian sampel dikirim ke klinik lain yang memiliki alat tes. 

“Karena yang diakui adalah RSUD maka dimintakan pengesahan dari RSUD. Terkait biaya, rumah sakit tidak berbiaya dan yang memberikan tarif murni klinik yang melakukan pemeriksaan,” kata M. Rifa’i.

Dari pantauan dan investigasi HN, harga yang diterapkan oleh RSUD dr. Iskak saat ini untuk tes PCR adalah Rp300 ribu.

Sementara itu, Dinas Kesehatan selaku dinas teknis yang diberikan kewenangan untuk memantau dan mengawasi proses pelaksanaan tes PCR oleh laboratorium, klinik-klinik dan rumah sakit.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Didik Eka, saat ini kami akan lebih intensif melakukan koordinasi dan komunikasi pada rumah sakit, laboratorium dan klinik-klinik yang meleksanakan tes PCR. “ Tujuannya agar semua proses mulai dari waktu dan penentuan harga sesuai dengan aturan dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Didik Eka.(tim/red).   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !