Sabtu, 13 April 2024

Menakar Kebijakan Pro Rakyat dari Harga Tes PCR di Kala Pandemi Covid-19

Menakar Kebijakan Pro Rakyat dari Harga Tes PCR di Kala Pandemi Covid-19

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – Kenapa harus menunggu ada rakyat yang protes dan membandingkan dengan negara lain, untuk rasionalisasi harga test PCR dan Swap, terkini?

Serta hilangnya peran pemerintah daerah ataupun pengambil kebijakan di daerah sebagai pengawas dan pembina berlangsungnya proses test PCR dan Swap di masyarakat.

Sementara itu masyarakat “kita” sangat taat dan percaya pada pemerintah akan memberikan yang terbaik untuk rakyatnya.

Ternyata tidak sesederhana pikiran masyarakat awam. Justru dimasa pandemi ketika kesulitan melanda semua bidang dan merontokan pondasi ekonomi dan kesehatan masyarakat, masih ada pihak-pihak yang masih memanfaatkan sebagai ajang untuk mengambil kesempatan..

survey dan pendeteksi sumber air

Itulah ironi sebuah kondisi bangsa yang merdeka namun rakyatnya masih harus teriak-teriak atau “mengemis” dulu agar harga tes PCR ataupun Swap bisa turun.

Seperti yang saat ini diberlakukan berdasarkan Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk Covid-19 pada Senin (16/8/2021).

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain.

 “Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

 

Identifikasi awal penentuan harga Tes PCR

Untuk menegakkan diagnosis pasien yang terduga terinfeksi COVID-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin 5 Oktober 2020.

Prof Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” katanya.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp.900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

BACA JUGA :  RSUD dr Iskak Lulus Akreditasi dengan Predikat paripurna

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Prof. Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” tutur Prof. Kadir. Seperti dikutip dari media Rep.co.

 

Kondisi terkini pelaksanaan Tes PCR Tulungagung

Pelaksanaan Instruksi  menteri dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 da level 2 Corona virus desease 2019 di wilayah Jawa dan Bali nampaknya menuai polemik.

Polemik muncul terkait aturan bahwa  perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Salah satunya yang terjadi di Tulungagung, masyarakat banyak mempertanyakan tes PCR yang dilakukan di klinik kesehatan swasta ternyata hasil pemeriksaannya berasal dari klinik RSUD dr.Iskak.

 ” Apakah memang ada kerjasama antara RSD dr Iskak  dengan klinik-klinik swasta ? kata warga yang merasakan ada kejanggalan tentnag proses yang dilaminya.

Untuk memeprjelas, akhirnya Tim HN melakukan konfirmasi pada  Koordinator Humas RSUD dr. Iskak  Tulungagung M. Rifa’i. Dijelaskannya ,orang tersebut melakukan pemeriksaan  di klinik swasta,  kemudian sampel dikirim ke klinik lain yang memiliki alat tes. 

“Karena yang diakui adalah RSUD maka dimintakan pengesahan dari RSUD. Terkait biaya, rumah sakit tidak berbiaya dan yang memberikan tarif murni klinik yang melakukan pemeriksaan,” kata M. Rifa’i.

Dari pantauan dan investigasi HN, harga yang diterapkan oleh RSUD dr. Iskak saat ini untuk tes PCR adalah Rp300 ribu.

Sementara itu, Dinas Kesehatan selaku dinas teknis yang diberikan kewenangan untuk memantau dan mengawasi proses pelaksanaan tes PCR oleh laboratorium, klinik-klinik dan rumah sakit.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Didik Eka, saat ini kami akan lebih intensif melakukan koordinasi dan komunikasi pada rumah sakit, laboratorium dan klinik-klinik yang meleksanakan tes PCR. “ Tujuannya agar semua proses mulai dari waktu dan penentuan harga sesuai dengan aturan dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Didik Eka.(tim/red).   

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Pantai Balekambang dan Ngliyep Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

MALANG, HARIAN- NEWS Com – Pantai Balekambang dan Ngliyep, dua ikon wisata di Malang yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa, telah bersiap untuk menyambut...

Puskesmas Ramah Anak Tulungagung Adalah Puskesmas Beji

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Puskesmas Beji, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan kesehatannya, khususnya bagi anak-anak. Sebagai puskesmas rujukan ramah anak, Puskesmas...

Posbindu Desa Krosok Sendang Gelar Pemeriksaan Gratis

Posbindu Desa Krosok Sendang Gelar Pemeriksaan Gratis TULUNGAGUNG,HARIAN-NEWS.com - Dalam upaya antisipasi penyakit tidak menular, Posyandu Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Tulungagung, Jawa Timur mengadakan Pos...

“Transparansi Dana BOS SMPN 1 Rejotangan, Dipertanyakan?”

  TULUNGAGUNG HARIAN - NEWS.com - Peningkatan nominal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya membawa kabar baik, kini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait...

Waspada DBD, Kepala Puskesmas Pagerwojo Ajak Warga Beraksi

  TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com- Menghadapi ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD), Puskesmas Pagerwojo, Tulungagung, Jawa Timur berinisiatif melakukan langkah-langkah pencegahan. Umi Rahayu Ningsih, Kepala Puskesmas Pagerwojo bersama Dokter...

Sambut Ramadhan, SMP Negeri 1 Kauman Tulungagung Bagikan Takjil dan Buka Bersama

Sambut Ramadhan, SMP Negeri 1 Kauman Tulungagung Bagikan Takjil dan Buka Bersam TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Pada hari Jum'at, 29 Maret 2024, SMP Negeri 1 Kauman,...

Hasil Sidak Sekda Sidoarjo Jelang Idul Fitri 1445: Mamin Aman dan Berkualitas

SIDOARJO, HARIAN-NEWS.com - Dr. Fenny Apridawati, M.Kes., Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melaksanakan sidak makanan dan minuman pada Rabu, 26 Maret 2024. Sidak...

Puskesmas Beji Bergerak Cepat Hadapi Lonjakan Kasus DBD

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Di tengah musim penghujan, Tulungagung menghadapi tantangan serius dalam mengendalikan penyebaran demam berdarah dengue (DBD). UPT Puskesmas Beji telah mengambil langkah...

SMP Negeri 5 Tulungagung Raih Prestasi di Lomba Poster Tingkat Kabupaten

TULUNGAGUNG , HARIAN-NEWS.com- Dalam sebuah pencapaian yang membanggakan, SMP Negeri 5 Kabupaten Tulungagung berhasil meraih juara kedua dalam lomba poster tingkat SMP se-Kabupaten Tulungagung....

Bupati Rini Ungkap Laporan Paripurna Dewan Saat Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

BLITAR, HARIAN- NEWS.com – Bupati Blitar Rini Syarifah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar,...

Ketua Dewan Suwito Saren Menghimbau Masyarakat Kabupaten Blitar Waspadai Cuaca Ekstrem

BLITAR, HARIAN - NEWS .com – Cuaca ekstrim saat ini yang melanda Kabupaten Blitar dan sekitarnya harus diwaspadai.Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD Kabupaten Blitar,...

Takmir Masjid Salsabila : Iman dan Taqwa Wujudkan Profesionalitas Kerja Karyawan Perumda Tirta Kanjuruhan Malang

KABUPATEN MALANG, HARIAN-NEWS.com - Salah satu bangunan pendukung yang berada di area perkantoran Perumda Tirta Kanjuruhan, adalah adanya Masjid Salsabila yang berdiri disisi selatan...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING