MADURA, HARIAN-NEWS.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bangkalan, Senin (21/03/2022).
Secara umum Bupati menyampaikan, adanya pandemi Covid-19 merubah semua program yang telah dirancang. Pandemi juga menjadi salah satu penyebab minimnya pencapaian Visi Misi Bupati Bangkalan untuk mensejahterakan masyarakat Bangkalan.
Menurutnya, akibat pandemi tersebut, anggaran yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk merealisasikan program harus direfocusing dalam penanganan Covid-19. Sehingga program-program yang sudah direncanakan tidak berjalan maksimal.
Sementara itu Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ra Fahad.
Dengan demikian, kata pria dengan sapaan akrab Ra Fahad ini, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD, kemudian DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ,” pungkasnya. (Iroel/*)