JEPARA, HARIAN-NEWS.com – Seorang pengedar sabu berinisial SZ (21) dibekuk apparat kepolisian di Desa Mantingan, Tahunan pada Selasa (28/6).
Penangkapan itu dilakukan oleh Polda Jawa Tengah saat SZ sedang mengantarkan barang haram tersebut. Tak hanya itu, penangkapan itu juga diwarnai kejar-kejaran. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Lutfi Martadian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, semula pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di daerah tersebut.
Hingga akhirnya, pihaknya mendapati SZ dengan barang bukti lima paket sabu berjumlah empat gram, lima buah kertas bungkus narkotika jenis sabu, serta satu buah hp android.
Dari pengakuannya, diketahui tersangka mendapat barang haram tersebut dari R (sedang masuk daftar pencarian orang). Diketahui pula, R juga telah dua kali memerintah SZ untuk mengantar sabu-sabu. R kemudian memberi upah Rp 30 ribu per alamat serta boleh menggunakan sabu-sabu secara gratis.

Lutfi menambahkan, pihaknya akan terus mencari jaringan narkotika tersebut. Ia menduga, sabu-sabu tersebut diperoleh dari bandar yang masih berada di lapas.
“Mereka yang berada di lapas masih banyak yang main (melakukan transaksi narkotika),” jelasnya.
Bahkan, selama ini pihaknya telah menggandeng beberapa instansi seperti Lapas dan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan untuk bekerja sama. Pihaknya juga telah mengungkap kasus dengan tersangka bandar yang memeroleh untung aset hingga miliaran rupiah.
Selain itu, pihaknya juga membuat program di tingkat desa yakni “Kampung Bersinar”. Harapannya, warga yang mencurigai kasus narkotika bisa melapor ke Bhabinkamibmas setempat. Begitu juga dengan para pengguna narkoba yang ingin melakukan rehabilitasi.