TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com – KPK kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan suap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Jumat (11/3/2022).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tersangka tersebut bernama Tigor Prakasa, dari pihak swasta.
KPK menduga, Tigor memberi suap Rp 14,5 miliar ke Syahri dalam kurun tiga tahun.
Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Tahun 2016 lalu, Ia mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah Rp 8,6 miliar.
Tahun 2017, Ia kembali mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah Rp 3,9 miliar
Tahun 2018, Ia mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sekitar Rp 2 milliar.
“Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka Tigor dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya tersangka diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan,” kata Alexander.
Atas perbuatannya, Tigor selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.