SAMPANG, HARIAN-NEWS.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pajeruan, Kecamatan Kadungdung, mendapat sorotan dari warga setempat pada pada Minggu (31/12/2023).
Ketidakprofesionalan mereka dalam proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Ketua PPS Desa Pajeruan diduga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sorotan ini tidak hanya datang dari warga biasa, tetapi juga dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pajeruan, Syaiful Bahri.
Ia secara resmi mengirimkan surat aduan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sampang.
Menurut Syaiful, proses rekrutmen KPPS yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Pajeruan diduga melanggar aturan KPU.
“Ini kami dapat aduan dari warga dalam hal administrasi dan merekrut di luar kantor kesekretariatan PPS,” ujarnya.
Syaiful juga mengungkapkan bahwa PPS Desa Pajeruan dianggap telah melanggar Pasal 41 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“Selain perekrutannya di luar kantor sekretariat PPS, juga anggota yang direkrut banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi, bahkan ada yang tidak bisa baca tulis,” tambahnya.
Meski telah mengirim surat aduan, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari KPU dan Bawaslu Sampang.
Syaiful menegaskan bahwa jika aduan mereka tidak mendapatkan tanggapan atau dihiraukan, pihaknya akan melanjutkan aduan ini hingga ke KPU Provinsi Jawa Timur.
Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah, dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti masukan atau tanggapan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami meminta kepada PPK dan PPS desa terkait, memastikan semua proses rekrutmen calon KPPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam KPT KPU Nomor 1669,” katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sampang Kordiv Penanganan Sengketa, Muhalli, belum memberikan tanggapan terkait isu ini.