160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Konfirmasi Kapuspenkum Kejagung RI atas Penguntitan JAM-Pidsus dan Isu Pelelangan PT SBU

JAKARTA – HARIAN-NEWS.com – Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, mengonfirmasi kebenaran isu penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, oleh anggota Densus 88.

Penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profil Dr. Febrie di handphone-nya.

Identitas dan handphone anggota Densus 88 ditemukan setelah Tim Pengamanan Polisi Militer melakukan pengamanan.

Anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Agung dan identitasnya telah diketahui. Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal).

750 x 100 AD PLACEMENT

Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus ke KPK terkait isu pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Menurut Kapuspenkum, proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021. Oleh karena itu, pelaporan terhadap JAM-Pidsus dianggap keliru.

PT GBU, yang semula akan diserahkan ke Bukit Asam (BUMN), ditolak karena masalah utang dan gugatan yang dihadapi.

Kejaksaan Agung, melalui JAM PIDSUS, melakukan penyidikan dan menghadapi gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Meskipun kalah di pengadilan pertama, Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan di tingkat banding.

750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah kemenangan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung menemukan dokumen palsu dalam berkas gugatan, yang mengakibatkan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diadili.

Kapuspenkum menjelaskan, penilaian aset PT GBU dilakukan dalam 3 tahap Appraisal.
Aset bangunan PT GBU dinilai sekitar Rp9 miliar, sementara nilai keseluruhan PT GBU ditaksir Rp3,4 triliun.

Namun, tidak ada penawaran yang masuk dalam pelelangan pertama.

Kapuspenkum membantah kerugian Rp9 triliun dari proses pelelangan, karena yang terjual hanyalah aset senilai Rp9 miliar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !