
Kepala PUPR Trenggalek Tegaskan yang Berhak Menilai Proyek Gagal adalah Tim Penilai Ahli
TRENGGALEK, HARIAN-NEWS,com – Terkait pelaksanaan proyek pemiliharaan Jalan aspal di Jalan Raya Ngampon –Bendo, Kabupaten Trenggalek yang kondisinya sangat memprihatinkan dengan nilai proyek sangat besar senilai Rp 12,7 miliar rupiah lebih itu, menurut Kepala PUPR Kabupaten Tenggalek Ramelan, dirinya tidak sependapat jika proyek tersebut dikatakan proyek gagal bangunan.
“Definisi gagal bangunan menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi maupun Peraturan Pemerintah turunan dari UU tersebut, yang boleh menetapkan kegagalan bangunan adalah tim penilai ahli,” kata ramelan saat jumpa pers, Senin (11/1) lalu, di kantornya.
Kendati demikian dia tidak emmasalahkan jika ada pihak-pihak yang mengatakan dan menyebut proyek Pemliharaan Jalan Raya Ngampon – Bendo itu disebut proyek gagal.
“ Kalau orang berpendapat itu sah-sah saja,” kata Ramelan.
Proyek pemeliharaan itu dikerjakan oleh PT. Sarana Multi Usaha dari Blitar. Pekerjaan proyek pemeliharaan jalan berkala sepanjang kurang lebih 6 km lebih, kontrak tanggal 27 Agustus dan berakhir 21 Desember 2020.
Sedangkan masa pemeliharaan dari proyek pemeliharaan jalan berkala Ngampon – Bendo adalah 360 hari atau satu tahun. Oleh karena itu bila terjadi kerusakan dibahu jalan di masa pemeliharaan seperti saat ini, maka hal itu katanya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
Proyek tesebut juga mendapatkan sorotan tajam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena aspalnya terkelupas dan terkesan pengerjaannya asal-asalan.
Ketua Komisi III DPRD Bidang Pembangunan Kabupaten Trenggalek, Sukarodin meminta tanggungjawab pihak kontraktor selaku penyedia jasa.(ded/tim)