GARUT, HARIAN-NEWS.com – Kepala Desa dan Bendahara Desa di Kabupaten Garut diduga melakukan penyelewengan anggaran desa, Rabu (6/4/2022).
Penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun bantuan keuangan lain yang masuk ke rekening kas Desa Cintamanik Kecamatan Karangtengah Kabupaten Garut tersebut diduga dilakukan oleh kepala desa berinisial CS dan Bendahara desa CN.
CN ketika diklarifikasi mengakui perbuatannya dan beritikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan desa tersebut dengan memberikan jaminan sertifikat tanah yang diatasnya berdiri sebuah kandang ayam.
Jaminan tersebut ditaksir senilai Rp. 300.000.000. Rencananya jaminan tersebut akan dijual, dan uang hasil penjualannya dibayarkan kepada masyarakat penerima BLT DD, insentif RT/RW, Dan Kegiatan Posyandu.
Berdasarkan LHP Inspektorat, rinciannya yaitu : (1) Insentif RT/ RW, Kader Posyandu dan BPD selama 3 bulan Rp 54.810.000; (2) BLT untuk 105 KPM selama 3 bulan, Rp.94.500.000; (3) Fisik sebesar Rp.34.500.000. Sehingga jumlahnya mencapai Rp.180.810.000.
Selain itu di dalam LHP Inspektorat juga ditemukan pemborosan yang ditaksir mencapai Rp 414.486.860
Persoalan yang ada di Desa Cintamanik ini diduga kuat telah melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG – UNDANg nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2, 3, 4, 5.
Sebaiknya APH segera melakukan penyelidikan ataupun penyidikan sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini ditayangkan, tak ada jawaban sepatah katapu dari Kabid Pemdes atas konfirmasi awak media melalui sambungan seluler chatting Whatshapnya. (tim/RyMr)