160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

KEMENAG SEGERA TANGANI MAN 1 TULUNGAGUNG

Daftar Pungli di Sekolah oleh Malang Corruption Watch

Harian-News.Com(Tulungagung) Menyikapi pemberitaan media ini tentang MAN 1 Tulungagung, Jawa Timur yang melarang siswanya mengambil nomor untuk mengikuti ujian sekolah karena nunggak SPP.

Erna Ustadzah, S.Pd.I, Humas Kantor Kemenag. RI Kabupaten Tulungagung

Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Tulungagung Drs. H. Ngudiono, M. Ag., MM,  melalui bidang humas Erna Ustadzah S.Pd I, saat ditemui di kantornya, Jumat 29 November 2019 mengatakan, adanya pungutan Rp 145 ribu perbulan kepada siswa MAN 1 Tulungagung  itu merupakan kategori pungli, bila sebelumnya  tidak ada kesepakatan antara pihak komite dengan wali murid.

Erna juga menyampaikan apabila sudah ada kesepakatan antaran wali murid dan komite maka untuk melakukan pungutan /iuran  itu diperbolehkan.

Bagi siswa tidak mampu setiap sekolah ada aturannya sendiri, jadi yang tidak bisa didanai dana BOS  akan dibicarakan bersama antara pihak sekolah komite dan wali murid.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Untuk masalah pembayaran, adalah kesepakatan antara komite dan wali murid, kita tidak bisa langsung menghakimi. Kita akan konfirmasi ke pihak sekolah keadaannya sejauh mana,” kata Erna. Kalau memang ada siswa di MAN yang tidak mampu, maka harus ada musyawarah untuk membantu nya, atau ada beberapa syarat yang harus dipenuhi .

Suatu misal harus mempunyai  Kartu Indonesia Pintar, bila memang tidak memiiliki kartu tersebut, siswa bisa menggunakan Surat keterangan tidak mampu ( SKTM ). Itupun harus  dilihat dulu ketidakmampuannya sejauh mana?, Sebagai contoh misalnya ,siswa  yang mendapatkan SKTM, perlu di survey dulu kerumahnya. Siswa tersebut benar- benar tidak mampu. Dikarenakan selama ini tidak SKTM yang seharusnya untuk keluarga tidak mampu banyak disalahgunakan oleh pihak desa.

Sehingga kami tidak mudah percaya kepada pemerintah Desa, sebab biasanya meskipun dari keluarga yang ekonominya mampu oleh pihak desa tetap diberikan SKTM. Dengan adanya kejadian seperti itu pihak sekolah selalu melakukan survey kerumah siswa tidak mampu yang menggunakan SKTM.

Menanggapi adanya siswa yang tidak mampu dan ternyata masih tidak bisa mengikuti ujian dengan tidak diberikan nomor ujian serta disuruh mengisi pernyataan kapan melunasi tanggungannya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selaku Humas Kemenag Erna, mengaku akan menanyakan ke sekolah terkait hal ini. “ Ini saya kan baru mengetahui kronologisnya, jadi saya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan sekolah,” katanya.

Waktu ditanya nilai besaran pungutan dan waktu yang ditentukan ,Erna menjawab yang penting sudah ada kesepakatan antara komite dan wali murid. Biarpun besaran tunggakkannya Rp 800 ribu, kalau sudah ada kesepakatan itu tidak apa-apa,”ucapnya.

Sementara itu Lembaga Peduli Pendidikan Nasional (LP2N) Tulungagung, terhadap praktek pungutan liar di sekolah sangat tegas.  Melalui ketuanya Puji (35) menegaskan, masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Kemenag dan ke Dinas Pendidikan,  semua laporan dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.

Puji mengatakan ,” Jika menemukan Pungutan Liar di Sekolah, laporkan pada kami, ataupuhn pada tim saber pungli daerah, pungutan dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.,” kata Puji tegas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Pemeritah sangat melarang setiap sekolah melakukan penekanan dan intimidasi terhadap siswa ( wali murid ) dengan melakukan pungli baik berupa uang, barang maupun jasa.

Dikarenakan Dalam Permendikbud 75 tahun 2016 disebutkan bahwa tugas komite sekolah adalah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk bantuan atau sumbangan.

Untuk membedakan pengertian antara bantuan, sumbangan dan pungutan, pahami beberapa hal dibawah ini.

  1. Bantuan itu berupa pemberian berupa barang, uang atau jasa yang telah disepakati para pihak terkait. Pelakunya yaitu para pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali murid.
  2. Sumbangan juga berupa pemberian dalam bentuk uang, barang atau jasa yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pelakunya yaitu peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga.
  3. Pungutan adalah penarikan dalam bentuk uang yang sifatnya wajib, mengikat serta dalam jumlah dan jangka waktu yang pemungutannya ditentukan. Pelakunya yaitu sekolah.( BD/PJ ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !