Sabtu, 13 April 2024

KEMENAG SEGERA TANGANI MAN 1 TULUNGAGUNG

Harian-News.Com(Tulungagung) Menyikapi pemberitaan media ini tentang MAN 1 Tulungagung, Jawa Timur yang melarang siswanya mengambil nomor untuk mengikuti ujian sekolah karena nunggak SPP.

Erna Ustadzah, S.Pd.I, Humas Kantor Kemenag. RI Kabupaten Tulungagung

Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Tulungagung Drs. H. Ngudiono, M. Ag., MM,  melalui bidang humas Erna Ustadzah S.Pd I, saat ditemui di kantornya, Jumat 29 November 2019 mengatakan, adanya pungutan Rp 145 ribu perbulan kepada siswa MAN 1 Tulungagung  itu merupakan kategori pungli, bila sebelumnya  tidak ada kesepakatan antara pihak komite dengan wali murid.

Erna juga menyampaikan apabila sudah ada kesepakatan antaran wali murid dan komite maka untuk melakukan pungutan /iuran  itu diperbolehkan.

Bagi siswa tidak mampu setiap sekolah ada aturannya sendiri, jadi yang tidak bisa didanai dana BOS  akan dibicarakan bersama antara pihak sekolah komite dan wali murid.

“Untuk masalah pembayaran, adalah kesepakatan antara komite dan wali murid, kita tidak bisa langsung menghakimi. Kita akan konfirmasi ke pihak sekolah keadaannya sejauh mana,” kata Erna. Kalau memang ada siswa di MAN yang tidak mampu, maka harus ada musyawarah untuk membantu nya, atau ada beberapa syarat yang harus dipenuhi .

survey dan pendeteksi sumber air

Suatu misal harus mempunyai  Kartu Indonesia Pintar, bila memang tidak memiiliki kartu tersebut, siswa bisa menggunakan Surat keterangan tidak mampu ( SKTM ). Itupun harus  dilihat dulu ketidakmampuannya sejauh mana?, Sebagai contoh misalnya ,siswa  yang mendapatkan SKTM, perlu di survey dulu kerumahnya. Siswa tersebut benar- benar tidak mampu. Dikarenakan selama ini tidak SKTM yang seharusnya untuk keluarga tidak mampu banyak disalahgunakan oleh pihak desa.

Sehingga kami tidak mudah percaya kepada pemerintah Desa, sebab biasanya meskipun dari keluarga yang ekonominya mampu oleh pihak desa tetap diberikan SKTM. Dengan adanya kejadian seperti itu pihak sekolah selalu melakukan survey kerumah siswa tidak mampu yang menggunakan SKTM.

Menanggapi adanya siswa yang tidak mampu dan ternyata masih tidak bisa mengikuti ujian dengan tidak diberikan nomor ujian serta disuruh mengisi pernyataan kapan melunasi tanggungannya.

Selaku Humas Kemenag Erna, mengaku akan menanyakan ke sekolah terkait hal ini. “ Ini saya kan baru mengetahui kronologisnya, jadi saya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan sekolah,” katanya.

BACA JUGA :  Kapolres Tulungagung Gelar Rakor Pengamanan Natal dan Tahun Baru dengan Kemenag

Waktu ditanya nilai besaran pungutan dan waktu yang ditentukan ,Erna menjawab yang penting sudah ada kesepakatan antara komite dan wali murid. Biarpun besaran tunggakkannya Rp 800 ribu, kalau sudah ada kesepakatan itu tidak apa-apa,”ucapnya.

Sementara itu Lembaga Peduli Pendidikan Nasional (LP2N) Tulungagung, terhadap praktek pungutan liar di sekolah sangat tegas.  Melalui ketuanya Puji (35) menegaskan, masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Kemenag dan ke Dinas Pendidikan,  semua laporan dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.

Puji mengatakan ,” Jika menemukan Pungutan Liar di Sekolah, laporkan pada kami, ataupuhn pada tim saber pungli daerah, pungutan dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.,” kata Puji tegas.

Pemeritah sangat melarang setiap sekolah melakukan penekanan dan intimidasi terhadap siswa ( wali murid ) dengan melakukan pungli baik berupa uang, barang maupun jasa.

Dikarenakan Dalam Permendikbud 75 tahun 2016 disebutkan bahwa tugas komite sekolah adalah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk bantuan atau sumbangan.

Untuk membedakan pengertian antara bantuan, sumbangan dan pungutan, pahami beberapa hal dibawah ini.

  1. Bantuan itu berupa pemberian berupa barang, uang atau jasa yang telah disepakati para pihak terkait. Pelakunya yaitu para pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali murid.
  2. Sumbangan juga berupa pemberian dalam bentuk uang, barang atau jasa yang diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. Pelakunya yaitu peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga.
  3. Pungutan adalah penarikan dalam bentuk uang yang sifatnya wajib, mengikat serta dalam jumlah dan jangka waktu yang pemungutannya ditentukan. Pelakunya yaitu sekolah.( BD/PJ ).

 

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

Pantai Balekambang dan Ngliyep Siap Sambut Wisatawan Libur Lebaran

MALANG, HARIAN- NEWS Com – Pantai Balekambang dan Ngliyep, dua ikon wisata di Malang yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa, telah bersiap untuk menyambut...

Puskesmas Ramah Anak Tulungagung Adalah Puskesmas Beji

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Puskesmas Beji, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan kesehatannya, khususnya bagi anak-anak. Sebagai puskesmas rujukan ramah anak, Puskesmas...

Posbindu Desa Krosok Sendang Gelar Pemeriksaan Gratis

Posbindu Desa Krosok Sendang Gelar Pemeriksaan Gratis TULUNGAGUNG,HARIAN-NEWS.com - Dalam upaya antisipasi penyakit tidak menular, Posyandu Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Tulungagung, Jawa Timur mengadakan Pos...

“Transparansi Dana BOS SMPN 1 Rejotangan, Dipertanyakan?”

  TULUNGAGUNG HARIAN - NEWS.com - Peningkatan nominal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya membawa kabar baik, kini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait...

Waspada DBD, Kepala Puskesmas Pagerwojo Ajak Warga Beraksi

  TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com- Menghadapi ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD), Puskesmas Pagerwojo, Tulungagung, Jawa Timur berinisiatif melakukan langkah-langkah pencegahan. Umi Rahayu Ningsih, Kepala Puskesmas Pagerwojo bersama Dokter...

Sambut Ramadhan, SMP Negeri 1 Kauman Tulungagung Bagikan Takjil dan Buka Bersama

Sambut Ramadhan, SMP Negeri 1 Kauman Tulungagung Bagikan Takjil dan Buka Bersam TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Pada hari Jum'at, 29 Maret 2024, SMP Negeri 1 Kauman,...

Hasil Sidak Sekda Sidoarjo Jelang Idul Fitri 1445: Mamin Aman dan Berkualitas

SIDOARJO, HARIAN-NEWS.com - Dr. Fenny Apridawati, M.Kes., Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melaksanakan sidak makanan dan minuman pada Rabu, 26 Maret 2024. Sidak...

Puskesmas Beji Bergerak Cepat Hadapi Lonjakan Kasus DBD

TULUNGAGUNG, HARIAN-NEWS.com - Di tengah musim penghujan, Tulungagung menghadapi tantangan serius dalam mengendalikan penyebaran demam berdarah dengue (DBD). UPT Puskesmas Beji telah mengambil langkah...

SMP Negeri 5 Tulungagung Raih Prestasi di Lomba Poster Tingkat Kabupaten

TULUNGAGUNG , HARIAN-NEWS.com- Dalam sebuah pencapaian yang membanggakan, SMP Negeri 5 Kabupaten Tulungagung berhasil meraih juara kedua dalam lomba poster tingkat SMP se-Kabupaten Tulungagung....

Bupati Rini Ungkap Laporan Paripurna Dewan Saat Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

BLITAR, HARIAN- NEWS.com – Bupati Blitar Rini Syarifah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar,...

Ketua Dewan Suwito Saren Menghimbau Masyarakat Kabupaten Blitar Waspadai Cuaca Ekstrem

BLITAR, HARIAN - NEWS .com – Cuaca ekstrim saat ini yang melanda Kabupaten Blitar dan sekitarnya harus diwaspadai.Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD Kabupaten Blitar,...

Takmir Masjid Salsabila : Iman dan Taqwa Wujudkan Profesionalitas Kerja Karyawan Perumda Tirta Kanjuruhan Malang

KABUPATEN MALANG, HARIAN-NEWS.com - Salah satu bangunan pendukung yang berada di area perkantoran Perumda Tirta Kanjuruhan, adalah adanya Masjid Salsabila yang berdiri disisi selatan...
spot_img
spot_img

BERITA TRENDING