
Harian-News.Com(Tulungagung) Menyikapi pemberitaan media ini tentang MAN 1 Tulungagung, Jawa Timur yang melarang siswanya mengambil nomor untuk mengikuti ujian sekolah karena nunggak SPP.
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Tulungagung Drs. H. Ngudiono, M. Ag., MM, melalui bidang humas Erna Ustadzah S.Pd I, saat ditemui di kantornya, Jumat 29 November 2019 mengatakan, adanya pungutan Rp 145 ribu perbulan kepada siswa MAN 1 Tulungagung itu merupakan kategori pungli, bila sebelumnya tidak ada kesepakatan antara pihak komite dengan wali murid.
Erna juga menyampaikan apabila sudah ada kesepakatan antaran wali murid dan komite maka untuk melakukan pungutan /iuran itu diperbolehkan.
Bagi siswa tidak mampu setiap sekolah ada aturannya sendiri, jadi yang tidak bisa didanai dana BOS akan dibicarakan bersama antara pihak sekolah komite dan wali murid.
“Untuk masalah pembayaran, adalah kesepakatan antara komite dan wali murid, kita tidak bisa langsung menghakimi. Kita akan konfirmasi ke pihak sekolah keadaannya sejauh mana,” kata Erna. Kalau memang ada siswa di MAN yang tidak mampu, maka harus ada musyawarah untuk membantu nya, atau ada beberapa syarat yang harus dipenuhi .
Suatu misal harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar, bila memang tidak memiiliki kartu tersebut, siswa bisa menggunakan Surat keterangan tidak mampu ( SKTM ). Itupun harus dilihat dulu ketidakmampuannya sejauh mana?, Sebagai contoh misalnya ,siswa yang mendapatkan SKTM, perlu di survey dulu kerumahnya. Siswa tersebut benar- benar tidak mampu. Dikarenakan selama ini tidak SKTM yang seharusnya untuk keluarga tidak mampu banyak disalahgunakan oleh pihak desa.
Sehingga kami tidak mudah percaya kepada pemerintah Desa, sebab biasanya meskipun dari keluarga yang ekonominya mampu oleh pihak desa tetap diberikan SKTM. Dengan adanya kejadian seperti itu pihak sekolah selalu melakukan survey kerumah siswa tidak mampu yang menggunakan SKTM.
Menanggapi adanya siswa yang tidak mampu dan ternyata masih tidak bisa mengikuti ujian dengan tidak diberikan nomor ujian serta disuruh mengisi pernyataan kapan melunasi tanggungannya.
Selaku Humas Kemenag Erna, mengaku akan menanyakan ke sekolah terkait hal ini. “ Ini saya kan baru mengetahui kronologisnya, jadi saya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan sekolah,” katanya.
Waktu ditanya nilai besaran pungutan dan waktu yang ditentukan ,Erna menjawab yang penting sudah ada kesepakatan antara komite dan wali murid. Biarpun besaran tunggakkannya Rp 800 ribu, kalau sudah ada kesepakatan itu tidak apa-apa,”ucapnya.
Sementara itu Lembaga Peduli Pendidikan Nasional (LP2N) Tulungagung, terhadap praktek pungutan liar di sekolah sangat tegas. Melalui ketuanya Puji (35) menegaskan, masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Kemenag dan ke Dinas Pendidikan, semua laporan dilindungi oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.
Puji mengatakan ,” Jika menemukan Pungutan Liar di Sekolah, laporkan pada kami, ataupuhn pada tim saber pungli daerah, pungutan dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.,” kata Puji tegas.
Pemeritah sangat melarang setiap sekolah melakukan penekanan dan intimidasi terhadap siswa ( wali murid ) dengan melakukan pungli baik berupa uang, barang maupun jasa.
Dikarenakan Dalam Permendikbud 75 tahun 2016 disebutkan bahwa tugas komite sekolah adalah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, bukan dalam bentuk pungutan, tetapi dalam bentuk bantuan atau sumbangan.
Untuk membedakan pengertian antara bantuan, sumbangan dan pungutan, pahami beberapa hal dibawah ini.