160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kasus Pembunuhan di Losmen Windu Terungkap, Hanya Lima Hari Polresta Malang Kota Ungkap Tuntas

KOTA MALANG, HARIAN-NEWS.com – Komitmen jajaran Polresta Malang Kota dalam menjaga rasa aman masyarakat kembali dibuktikan. Kasus pembunuhan seorang perempuan muda di Losmen Windu, Kecamatan Sukun, berhasil diungkap dalam waktu singkat—hanya lima hari pascakejadian.

Korban, berinisial EMF (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditemukan tak bernyawa di atas kasur kamar nomor 11, dalam kondisi mulut tersumbat kain dan tubuh ditutup bantal. Penemuan jenazah oleh penjaga losmen, BB (60), pada Senin dini hari (17/6/2025), sontak mengejutkan masyarakat.


Pelaku Ditangkap di Rumahnya, Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Uang

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelaku berinisial AK (26) akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Minggu malam (22/6/2025).

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam konferensi pers di Lobi Depan Polresta Malang Kota, Kapolresta Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun, meskipun awalnya minim dukungan alat teknis.
“Alhamdulillah, ini hasil kerja keras tim. Salah satu kunci pengungkapan adalah pelacakan terhadap barang milik korban yang dibawa pelaku, salah satunya headphone meski chip-nya sudah dilepas dan dibuang,” ungkap Kombes Nanang.

Dari hasil pelacakan digital dan keterangan saksi, petugas menemukan titik terang. Pelaku ternyata memiliki hubungan khusus dengan korban. Motif utama pembunuhan diduga karena sakit hati, setelah korban meminta bayaran Rp500 ribu, namun pelaku tidak mampu membayar. Cekcok pun terjadi, berujung pada kekerasan yang merenggut nyawa korban.
“Pelaku sempat keluar kamar dengan alasan membeli makanan, namun tidak kembali. Korban ditemukan meninggal sekitar satu jam setelah check-in,” terang Kapolresta.

Ancaman Hukuman Berat dan Langkah Preventif
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta kemungkinan tambahan Pasal 365 dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan yang mengancam nyawa warga. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong kolaborasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan keamanan losmen dan penginapan.
“Kami akan memberikan imbauan kepada pemilik losmen dan pengelola penginapan seperti RedDoorz agar wajib memasang CCTV sebagai upaya pencegahan tindak kriminal,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Profesional, Transparan, dan Humanis
Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya mencerminkan respons cepat dan kerja profesional aparat, tapi juga bentuk nyata akuntabilitas kepolisian dalam menjaga kondusivitas Kota Malang.

Langkah cepat dan terukur ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan, sekaligus penegas bahwa Polresta Malang Kota hadir bukan sekadar menjaga hukum, tapi juga menjamin rasa aman warga.

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !