160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
banner hut ri

Kajari Malang Tindaklanjuti Penanganan Jaksa Gadungan Tipu Warga Milyaran

MALANG, HARIAN-NEWS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menerima limpahan penanganan kasus jaksa gadungan yang menipu korbannya hingga milyaran rupiah. Sebelumnya kasus ini ditangani Kepolisian Resort Malang.

Menurut Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, disangkakan melakukan penipuan dengan modus operandi, para tersangka menawarkan kendaraan lelang hasil rampasan Kejaksaan yang ditayangkan di Media Sosial (Medsos).

Diah juga mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan penanganan perkara penipuan dari Polres Malang dengan tersangka berinisial FRA yang mengaku sebagai Wakajari, dan dua tersangka DTM serta RP yang menawarkan kendaraan hasil rampasan kepada para korban.

“Modusnya dengan menayangkan kendaraan mewah hasil rampasan kejaksaan di Medsos, sehingga menarik perhatian masyarakat,” kata Diah saat Press Realese Jaksa gadungan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis siang (12/5/2022).

750 x 100 AD PLACEMENT

Diah juga melanjutkan, penipuan yang dilakukan tersangka tersebut di mulai sejak 2019 yang mengakibatkan banyak korban.

Karena banyaknya korban yang melaporkan serta membawa nama Institusi Kejaksaan, maka tim dari Kejaksaan Agung melakukan kegiatan pengamanan yang bekerjasama dengan tim dari Kejari Kabupaten Malang pada (17/3/2022) di sebuah Apartemen Yogyakarta terkait Jaksa gadungan agar korbannya tidak bertambah banyak.

“Kasus ini selain merugikan para korban juga mencederai Institusi Kejaksaan, karena saat melakukan tindak penipuannya menggunakan atribut kejaksaan,” beber perempuan yang sebelumnya menjabat di Kejagung RI.

Dengan tertangkapnya Jaksa gadungan ini, akan menjadi atensi Kejari Kabupaten Malang bagi Jaksa yang bertugas di Kejaksaan agar tidak melakukan hal seperti yang dilakukan Jaksa gadungan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Saya minta pada para Jaksa yang berada di lingkungan Kejari Kabupaten Malang, mencerminkan aparat penegak hukum yang bertanggung jawab, jadi jangan sampai ada hal yang bisa merugikan masyarakat,” tandas Diah.

pada kasus penipuan yang menimbulkan kerugian kurang lebih 2 milyar ini, yang mempunyai peran penting yaitu tersangka FRA yang mengaku sebagai Wakajari Kabupaten Malang, sedangkan tersangka RP sebelumnya adalah korban penipuan dari tersangka FRA yang dijanjikan akan dijadikan pegawai Kejaksaan.

“Namun Riyo menjadi tersangka dikarekan ikut menshare lelang kendaraan mewah hasil rampasan Kejaksaan di medsos. Sedangkan tersangka DTM membuat rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan, jadi tiga tersangka ini mempunyai peran dan tugas berbeda-beda dalam modus penipuan jaksa gadungan ini,” pungkas Diah Yuliastuti.

Berkas limpahan dari Polres Malang, selain tiga tersangka, juga ada barang bukti atribut Kejaksaan, satu unit laptop, tiga handphone, bendel tanda bukti penerimaan berlogo dan stempel Kejaksaan, SIM C, 2 SIM A dan 4 kartu ATM.

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketiga tersangka selain melakukan mudus penipuan Jaksa gadungan di Kabupaten Malang, juga melakukan kegiatan penipuan di Kota Malang dan Kota Yogyakarta. Ketiga tersangka akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan pasal 372 dan 378 KUHP.(ts/RyMr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT
Ayo ikut berpartisipasi untuk mewujudkan jurnalistik berkualitas!
Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !